Laporan : Teuku Duta.
Bireuen – Aceh Monitor.com. Kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan kepada sejumlah 250 penerima oleh Dinas Sosial Kabupaten Bireuen dihentikan, Keputusan penghentian kasus ketahap selanjutnya oleh Kejaksaan Negeri Bireuen itu, spontan menuai kontroversi dari berbagai kalangan Masyarakat dan Warganet.

“Yang namanya korupsi tetap merugikan negara, maka orang yang melakukan korupsi tetap harus dihukum, meskipun uang dikembalikan, itu memang sudah kewajiban namun tidak dapat menghapus tindak pidananya, ” ungkapnya.
Hal itu, diungkap Erlizar Rusli, SH., MH bersama M. Arief Hamdani, SH., C.L.A kepada Aceh Monitor.com pada Rabu 18/8/2021 .malam.
Menurut Elizar, diberhentikannya penyelidikan ketahap selanjutnya pada kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) pada Dinsos Bireuen oleh Kejari Bireuen, sangatlah melukui hati rakyat dan mencederai penegakan hukum di bumi tanah Rencong.
“Kalaulah seandainya kasus ini tidak dilakukan penyidikan oleh aparat penegak hukum apakah kasus ini akan terbongkar, kan tidak ? Artinya apabila aparat tidak menemukan adanya indikasi penyelewengan, pasti pihak dinsos akan diam saja kan, rancunya setelah kasus dibuka dan sudah diperiksa keterangan saksi, baru uang dikembalikan, kemudian dengan dikembalikan menganggap itu bukan tindak pidana. Enak sekali seperti itu, semakin banyak yang mau korupsi di Bireuen” Kata ada Praktisi hukum dari Kelompok Advokasi Pembela Rakyat (KAPRA).

Lebih Jauh , Elizar menjelaskan, dalam prakteknya, pengembalian hasil tindak pidana sering dikaitkan dengan waktunya. Bila pengembalian dilakukan sebelum penyidikan dimulai, seringkali diartikan menghapus tindak pidana yang dilakukan seseorang. Namun, bila dilakukan setelah penyidikan dimulai, pengembalian itu tidak menghapus tindak pidana.

“Dikembalikan sebelum atau sesudah penyidikan itu tetap tindakan melawan hukum. Misalnya seseorang mencuri, lalu mengembalikan barang curian sebelum orang lain tahu, itukan tetap tindak pidana” pungkasnya.

Dan sebagai mana pasal-pasal yang menjerat pelaku kejahatan korupsi dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pemberantasan Tipikor”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (“UU 20/2001”) sebagai berikut:

Pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor:
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
mengacu pada Pasal 4 UU Pemberantasan Tipikor:
Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Sangat Jelas Dalam hal pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan pasal 3 telah memenuhi unsur-unsur pasal dimaksud, maka pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut. Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bireuen Fre Wisdom Simbayak SH saat dihubungi media juga membenarkan telah dihentikan penyelidikannya terhadap penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) Usaha Ekonomi Produktif (UEP) yang disalurkan kepada sejumlah 250 penerima oleh Dinas Sosial Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2020.
“Benar bang seperti yang sudah diberitakan media lainya , untuk sementara kasus ini kita hentikan ” jawab wisdom melalui via WhatsApp pada Rabu ,18/8/2021.malam.
