Laporan : Teuku Duta.
Bireuen – Aceh Monitor.Com, Satu hal yang juga akan sangat efektif untuk mengkomunikasikan sosialisasi Qanun Aceh No 06 tahun 2014 kepada Masyarakat adalah dengan menggandeng kelompok perempuan, khususnya kelompok ibu dan wanita dewasa.
Seperti dalam kegiatan yang di gagas Pemkab Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah menggelar sosialisasi Qanun Aceh No 06 tahun 2014 kepada perangkat desa dalam Kecamatan Juli, dimana sebagian peserta dikuti oleh kaum hawa yang juga merupakan perangkat dalam Gampong, bertempat di aula Kantor camat setempat, Kamis 18//8/2021.

Kasat Pol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE, Dalam sambutannya, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong praja dan Wilayatul Hisbah Bireuen terus berupaya memberikan edukasi tentang aturan / Qanun yang menjadi pedoman bagi masyarakat.
“Seperti Sosialisasi Qanun Jinayah yang sedang digelar saat ini adalah merupakan salah satu upaya memberikan pengetahuan / pemahaman tentang Qanun atau aturan yang berlaku, dengan menyasar unsur perangkat Gampong sebagai peserta, sehingga mampu mengimplementasikannyasaat menghadapi setiap permasalahan-permasalahan yang kerap terjadi dilingkungan desanya masing-masing” ungkapnya.
Dalam kesempatan Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE juga sempat mengapresiasi para peserta yang ikut dalam kegiatan sosialisasi serta dalam kesempatan itu dirinya menyempatkan diri berdialog dengan salah satu peserta kaum hawa dari perwakilan salah satu Gampong di Kecamatan Juli.

“Dari beberapa lokasi kegiatan sosialisasi, baru di Kecamatan Juli ada peserta wanita yang merupakan perwakilan dari Gampong, luar biasa” ucap Chairullah
Chairullah menambah kan Perempuan sebagai agen peningkatan partisipasi masyarakat, kiranya sifat perempuan yang termasuk feminin tersebut, sangat layak jika perempuan dijadikan sasaran sosialisasi, yang pada gilirannya dapat dijadikan agen untuk peningkatan partisipasi masyarakat.

Disamping itu, kenapa perempuan bisa dijadikan agen peningkatan partisipasi masyarakat? Karena perempuan biasanya lebih dominan dalam membangun sebuah opini di keluarga dan lebih aktif untuk berkomunikasi dalam keluarga di banding laki-laki.
” Sejak Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayah disahkan , banyak pihak belum memahami dengan benar, ditambah lagi dengan banyaknya kalangan masyarakat yang belum memahami Qanun tersebut” tuturnya.

Sementara itu, Camat Juli Doly Mordian SE, MSM, menerangkan Qanun jinayah juga menjadi landasan payung hukum bagi warga yang diimplementasikan di lingkungan masyarakat.
” Sosialisasi tentang Qanun ini juga termasuk dalam upaya menerapkan kaidah-kaidah hukum sesuai dengan syar’iat Islam” terangnya
Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini kita semua dapat membentuk karakter atau kepribadian diri yang positif baik dilingkungan keluarga begitu juga di lingkungan masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung sampai dengan pukul 12:00 turut dihadiri unsur forkopimcam Kecamatan Juli, Tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Acara juga digelar dengan penerapan prokes ketat oleh panitia.
