Laporan : Teuku Duta.
Bireuen – Aceh Monitor com, Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Bireuen No : 3 JN / 2021 /@MS – Bir. ZL( 29 ) seorang pria terbukti melakukan zina terhadap anak, perbuatannya itu, melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan dijatuhi Uqubat Hudud cambuk di muka umum sebanyak 100 kali.pada Jumat 20/8/2021. Pagi
Setelah eksekutor dari kejari Bireuen membacakan putusan Mahkamah Syariah, ZL langsung dipapah oleh petugas satpol PP dan WH menuju keatas pentas bersiap menunggu sang Algojo.

Pantauan Aceh Monitor.com, pada sabetan ke-10 mendarat di tubuh ZL , tiba tiba Algojo sempat distop untuk melanjutkannya, ternyata Kajari Bireuen Muhammad Farid Rumdana SH MH yang juga hadir dilokasi melihat ada yang ganjil dari pakaian yang dikenakan ZL, langsung menyuruh petugas memeriksa baju yang dipakai ZL saat itu,

Eksekusipun . sempat terhenti, karena ZL kembali ditrunkan kebawah pentas untuk diperiksa . ternyata setelah di croscek ZL memakai 2 lapis pakaian dalam langsung petugas menyuruh untuk melepaskannya, Setelah itu ZL kembali melanjutkan proses eksekusi.

Di sabetan ke-50 Algojo pun sempat diganti, hingga sampai ke sabetan Ke- 65 terpidana (ZL) terlihat merintih kesakitan sehingga algojo sempat beberapa kali menghentikan eksekusinya.

Tak hanya itu, setelah terhukum tersebut dicambuk dimuka umum sebanyak 100 kali maka terpidana akan kembali ke LP kelas 2A bibir untuk menjalani pidana penjara selama 60 bulan dikurangi selamat hukum berada dalam tahanan
Sementara terpidana lain dengan kasus yang berbeda FDL (36) terbukti melakukan Jiramah Maisir( Judi ) 7 kali cambuk, selanjutnya RZL Jiramah menyediakan tempat melakukan perjudian perjudian dijatuhi 19 kali hukuman cambuk .

Tampak hadir dalam kegiatan pelaksanaan diskusi bagi para pelanggar karun doktor haji Muzakkar a Gani SH Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Muhammad Farid Rumdana SH MH, Wakapolres Bireuen Kompol Adli SE MM, Kasatpol PP dan WH Bireuen Chairullah Abed SE, Kadis syariat Islam Anwar S, Ag.MAp ,dan sejumlah undangan lainnya.

