KABAR DARI ACEH

Kejaksaan Negeri Bireuen eksekusi Pembayaran uang Pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi

Laporan : Teuku Duta

 

 

 

Bireuen – Aceh Monitor .com.Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, S.H.,M.H dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, S.H.,M.H beserta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan eksekusi terhadap pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nilai total Rp 1.854.258.000. bertempat di ruang rapat kantor Kejari Bireuen, Rabu 22/5/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H menyebutkan Adapun pembayaran uang pengganti tersebut berasal dari 2 (dua) perkara Tindak Pidana Korupsi yaitu pertma Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.497.000,-. Dan yang ke dua yaitu Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Tahun 2019 s.d 2023 di Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen sebesar Rp 743.761.000,-.

“Untuk diketahui bahwa uang pengganti tersebut berasal dari ke-empat terpidana yaitu Terpidana EHB dan Terpidana S dalam perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan juga Terpidana SM dan Terpidana F dalam perkara Tipikor PNPM Gandapura sebagaimana dimaksud yang telah diserahkan Kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk kemudian disetor ke Kas Negara guna pemulihan kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut” Sebutnya

Selanjutnya Munawal Hadi, S.H.,M.H menerangkan untuk uang pengganti tersebut juga akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024.

“Sementara untuk ke-empat Terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan” tutupnya

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!