KABAR DARI ACEH

Kejari Bireuen Gelar Press Release, Puluhan Milyar Aset Bandar Sabu Disita.

Laporan : Teuku Duta 

 

 

 

 

 

 

Bireuen Aceh Monitor.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen laksanakan press release terkait tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang berasal dari tindak pidana Narkotika pada Selasa 19/7/2022.
Dihadapan awak media, Mohamad Farid Rumdana, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, menyampaikan bahwa pada Selasa 19/7/2022. pihaknya telah menerima pelimpahan perkara tahap II tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asli (predicate crime) Narkotika atas nama tersangka Nazar M. Jafar, pelimpahan perkara dari Tim BNN RI bersama Kejaksaan Agung R.I tersebut berlangsung secara teleconference, di Aula Kejaksaan Negeri Bireuen.

Kajari Mohamad Farid Rumdana, SH, MH menerangkan kronologis kejadian dari perkara TPPU ini bahwa telah ditemukan adanya aliran transaksional berupa aktivitas transaksi keuangan pada rekening-rekening yang dikuasai oleh tersangka Nazar, dimana transaksi keuangan itu terkait dengan bisnis jual beli narkotika yang melibatkan pihak luar. Kemudian tersangka juga menggunakan layanan transfer dari beberapa rekening bank konvensional mulai rekening BCA serta perbankan lainnya untuk pembelian beberapa barang yang bergerak maupun tidak bergerak. pihaknya juga sudah melakukan pemeriksaan baik terhadap barang bukti maupun tersangka.

“Barbut lainnya beberapa unit rumah di daerah Banda Aceh, lahan kebun, ada juga berupa emas batangan gelang kemudian kita juga telah menerima sejumlah uang yang telah dikirim oleh BNN Pusat dan dikirim melalui bank penampungan sementara di rekening kejaksaan negeri sebesar 6,6 miliar rupiah, uang itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka” terangnya

Lanjutnya, tersangka juga sudah mengakui bahwa uang dan barang yang berkisar puluhan milyar itu merupakan hasil transaksi narkotika yang dijadikan aset serta disamarkan melalui orang-orang terdekatnya.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita langsung limpahkan ke pengadilan” tutupnya

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!