Laporan : Teuku Duta
Bireuen – Aceh monitor.com. Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti/ sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).berlangsung di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Selasa 28/5/2024.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil rekapitulasi perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 Sampai Maret 2024, dan terdiri dari berbagai macam, diantaranya Narkotika jenis Sabu 1.650 Gram,Narkotika Jenis Ganja 12 Batang dan 100 gram,Handphone 21 Unit,Bong 7 buah,Timbangan Digital 6 unit,Mancis (Korek Api) 2 buah,Kotak Rokok 7 buah,Plastik Bening 23 lembar,Kosmetik ilegal 654 buah,Kunci T 2 unit,Parang 4 buah,Printer 1 buah,Uang Palsu 7 lembar,Kawat Duri 44 meter,Kayu Balok 1 buah,Karpet Busa 1 lembar,Baju / Celana 4 helai, Kartu Nama Caleg 7 lembar,Sticker Caleg 2 buah,Surat Suara Caleg 1 lembar dan Flash Disk 1 buah.

Dalam kesempatan itu Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H.,menyampaikan Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi” ungkapnya
Tampak hadir dalam kegiatan pemusnahan tersebut Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, Perwakilan Mahkamah Syar’iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuhan Peut Cot Gapu.

