Redaksi
Tapaktuan – Aceh Monitor com. Kemarahan gerakan koperasi di daerah mulai memuncak. Polemik pengosongan paksa Kantor Dekopinwil Aceh memicu reaksi keras dari daerah.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Selatan, Ir. H. M. Suriadi, mengultimatum Dinas Koperasi dan UKM Aceh untuk segera mengembalikan Gedung Dekopinwil Aceh di Banda Aceh.
“Kami minta Dinas Koperasi untuk segera mengembalikan gedung Dekopinwil dalam waktu dekat ini, jangan sampai gerakan koperasi di daerah marah dan turun ke Banda Aceh untuk protes,” tegas Suriadi di Tapaktuan, Selasa (29/9/2026).
Menurut Suriadi, cara Dinas Koperasi merebut gedung tersebut sangat tidak beretika dan zalim. Modus yang dipakai adalah meminta kunci dengan alasan cek aset, namun kunci tidak dikembalikan. Tiga hari kemudian, Dinas Koperasi justru memasang plang REDD Aceh di gedung tersebut.
“Ini sudah keterlaluan dan zalim, melupakan adat kita musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Padahal jelas dalam Surat Perjanjian 27 Agustus 2015 Pasal 12, hal-hal yang belum diatur diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Bukan dengan tipu muslihat minta kunci,” geram Suriadi.
Suriadi juga menyoroti pelanggaran berat terhadap Perjanjian Pinjam Pakai yang ditandatangani Drs. Mahadi Bahtera, http://M.Si dan Muliyadi, http://S.Pd., M.M. serta disaksikan Sekda Aceh pada 2015 tersebut.
Dalam Pasal 11, tegas disebutkan perjanjian tidak berakhir karena pergantian jabatan. Pasal 9 juga menegaskan status pinjam pakai tidak bisa diakhiri sepihak.
“Seharusnya Kadis yang sekarang mentaati perjanjian Pasal 9 tentang pinjam pakai dan Pasal 11 tentang keberlanjutan perjanjian. Ini malah mengingkari MoU sejarah yang lahir dari gotong royong koperasi era almarhum Prof. Dr. Syamsuddin Mahmud dan almarhum Prof. Dr. Dayan Dawood,” katanya.
MoU itu sendiri lahir dari konflik panjang perebutan lahan 14 hektare yang dibeli patungan gerakan koperasi dan diresmikan Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah (Abu Doto) pada 2017.
Di akhir pernyataannya, Suriadi meminta Gubernur Aceh turun tangan dan bertindak tegas.
“Kami minta Pak Gubernur untuk bertindak, kalau perlu mencopot Kadis yang tidak kompeten. Kita sedang berhadapan dengan pekerjaan yang besar yaitu mendukung dan memfasilitasi Koperasi Desa Merah Putih, ini pekerjaan besar yang perlu kita dukung bersama, bukan malah kita habiskan energi untuk konflik berebut gedung,” pungkas Suriadi.
Ia menegaskan, jika gedung tidak segera dikembalikan, seluruh Dekopinda Kabupaten/Kota se-Aceh akan menggelar aksi protes besar-besaran ke Banda Aceh.
“Selamatkan Dekopinwil, selamatkan koperasi di Aceh,” tutupnya.
