Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Kekuatiran kasus jual-beli blangko dan pemalsuan KTP – Elektronik atau biasa disebut e-KTP diduga dapat berpotensi menyebabkan malpraktik dalam pemilu serentak 2019.
KTP – Elektronik sendiri menjadi satu-satunya dokumen yang bisa digunakan untuk memilih dalam pemilu nanti. Hal itu tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Terkait hal diatas ketua KIP Aceh Samsul Bahri angkat bicara , menurutnya hal tersebut tidak mungkin terjadinya malpraktik di 2019 khususnya di Aceh.
Kekhawatiran ini bermula dari sejumlah masalah e-KTP yang menyeruak beberapa waktu terakhir. Di antaranya, kasus penemuan 2.005 keping e-KTP diarea pesawahan Jalan Bojong Rangkong, Pondok Kopi, Duren Sawit beberapa minggu yang lalu.
“Kita sudah mempersiapkan Gerakan Melindungi Hak Pilih , disana ada DPTb dan DPK dalam beberapa bulan sebelum hari H. Nanti akan kita masukan bagi pemilih yang sudah cukup umur untuk memilih ” kata Samsul Bahri kepada Aceh Monitor Com , Jumat 28/12/18 di sela – sela rapat pimpinan KIP se kabupaten /kota Aceh.
Samsul Bahri menambahkan , DPT memang sudah final , namum akan terus bertambah ” Ada TNI /Polri yang pensiun , makanya ada DPTb” sebutnya.
Selain itu , Samsul Bahri menjelaskan terkait rapat pimpinan KIP se kabupaten / kota. Ia mengatakan KIP akan mengevaluasi semua tahapan yang sudah berjalan di 2018.
“Ada kendala atau tidak , khususnya pada saat baca Al-Qur’an yang dananya harus diberikan dari pemerintah daerah dan KPU pusat tidak memberikan dana tersebut “katanya.
Ia menjelaskan kabupaten /kota yang belum menyediakan dana tersebut , KIP akan menyurati bupati dan walikota.tutupnya. (van)