Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Ketua Komisi A DPRK Banda Aceh M.Ali akan segera menyurati Pemko Banda Aceh.Hal ini terkait Keuchik di Punge Ujong berinisial AA Kecamatan Meuraxa diangkat sebagai pengurus di salah satu Partai.
‘’Menurut undang – undang no 06 tahun 2014 tentang Desa itu dilarang dan diperkuat lagi dengan PP 75 tahun 2005 fasal 17 ayat 1c ‘’jelas M.Ali kepada Aceh Monitor Com. Senin 21/08/17.
M.Ali melanjutkan , Keuchik harus memilih antara penggurus partai ataupun sebagai kepala gampong dan tidak diperbolehkan menjabat keuchik sekaligus penggurus partai.
‘’Seorang keuchik harus netral dan tidak boleh berpolitik , boleh saja berpolitik asal tidak menjabat sebagai kepala gampong ‘’ tutur politisi partai Nasdem ini.
‘’Kalau tidak diakomodir oleh partai tersebut maupun keuchik bersangkutan , Komisi A akan menyurati Walikota untuk menindaklanjuti , agar tidak merembes kepada keuchik yang lainya ‘’sebut M.Ali.
‘’Komisi A hanya meluruskan aturan pemerintah dan kita menghimbau kepada yang bersangkutan untuk memilih diantara satunya jabat menjadi keuchik atau penggurus partai ‘’tutup M.Ali. (van)
