Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Manajer Eksekutif atau Kepala Sekretariat Lembaga Penggembangan Jasa Kontruksi (LPJK) Aceh Ir.T. Hafnibar merasa keberataan dan telah mem -PTUN kan penggurus LPJK atas pemecatan dirinya. Hal ini dikatakanya saat konfrensi pers di Tower Cafe , Jumat 13/07/18.
“Saya sudah menempuh jalur hukum atas perlakuan penggurus LPJK Aceh , yang tidak sesuai dengan prosedur ” kata Ir. T. Hafnibar.
Ir.T.Hafnibar menjelaskan , pemicu dirinya di pecat menurutnya , dikarenakan adanya audit BPK RI terkait temuan Rp. 440 juta , jarang hadir di LPJK dan alasan lainya yang ditujukan kepada dirinya.

“Terkait laporan keuangan , Itu tugas saya sebagai kepala sekretariat untuk melaporkan keuangan yang ada di LPJK “sebutnya.
“Seharusnya penggurus LPJK memberikan surat peringatan terdahulu , atau menegurnya tapi ini tidak langsung main pecat dan itu menyalahi prosedur “tegasnya
Ir.T. Hafnibar menambahkan , dirinya di pecat penggurus LPJK Aceh pada tanggal 6 Juli 2018.
Sementara itu , sekretaris Akaindo Aceh , Mansurdin Idris menyayangkan sikap penggurus LPJK Aceh yang menyalahi aturan prosedur.
“Hanya gara – gara melaporkan hasil audit keuangan LPJK Aceh ke BPK RI , Ir. T. Hafnibar dipecat , ini aneh “kata Mansurdin.
“Padahal itu sudah tugasnya sebagai kepala sekretariat , sungguh disayangkan apa yang sudah dilakukan penggurus LPJK Aceh ” tutup Mansurdin. (van/pri)
