KABAR DARI ACEH

Mapolres Bireuen Berhasil Meringkus 52 Tersangka Dengan Barang Bukti Sabu

Bireuen – Aceh Monitor Com (AMC) ). Aparat Kepolisian Satuan Narkoba Polres Bireuen terus gencar memberantas peredaran gelap narkotika dan zat adiktif lainnya di wilayah hukum Mapolres Bireuen.

Hal tersebut dibuktikan dengan pengungkapan beberapa kasus peredaran barang haram tersebut , dalam kurun waktu selama enam bulan terakhir telah berhasil meringkus 52 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 5 kilogram lebih.

Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK M.Si dihadapan sejumlah media dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gazebo menyampaikan hasil penangkapan narkoba sejak Januari hingga Juni 2019, mengalami kenaikan cukup signifikan. Jika enam bulan pertama tahun 2018 lalu, hanya diperoleh barang bukti 98,62 gram sabu dan 53 tersangka. Namun, semester pertama tahun ini berhasil diciduk 52 tersangka, dengan jumlah barang bukti 5.003,94 gram atau 5 Kg lebih.

“Keberhasilan ini semuanya tak lepas dari dukungan masyarakat dalam memberi informasi, sehingga kami dapat mengungkap aktifitas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Bireuen dengan harapan, semoga untuk kedepannya masyarakat dapat terus meningkat, guna membasmi narkoba di kota juang ini,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bireuen yang didampingi Kasat Narkoba Ipda M Nazir SH MH dan Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH menyebutkan ,  adapun Awal pengungkapan kasus tersebut, bermula dari laporan masyarakat terkait narkoba seberat 2 kg, yang disimpan oleh Murzal selaku salah satu bandar besar. Lantas, petugas mendalami informasi ini hingga berhasil menangkapnya akhir Mei lalu. Tapi, polisi hanya menemukan sabu sebanyak 1,48 gram.

Dalam pemeriksaan, Murzal membantah memiliki 2 kg narkoba. Namun, petugas tak menyerah dengan keterangan itu dan terus mendalami kasus ini. Hingga 13 Juni lalu, polisi berhasil menciduk Fakhrizal di Desa Cot Keutapang. Dari tangan tersangka tersebut, disita sabu seberat 438,49 gram. Kemudian, saat dilakukan pengembangan, petugas menciduk Saiful Anwar dengan barang bukti 391,32 gram.

Menurut Gugun, berdasarkan keterangan kedua tersangka itu, seluruh barang bukti narkoba ini merupakan milik Murzal, yang diperoleh dari Amri Hakim yang selama ini mendekam dalam sel tahanan Polres Bireuen, karena terjerat kasus narkoba pada perkara sebelumnya.

“Keempat tersangka ini, diduga menjadi sindikat bandar narkoba. Mereka dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman paling ringan 6 tahun dan paling berat hukuman mati,” tutupnya (duta)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!