Banda Aceh –Aceh Monitor Com Sinergi yang dilakukan antara Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh dengan jajaran kepolisian dan kejaksaan, telah berhasil mengungkap tindak pidana perpajakan,yang merugikan Negara mencapai Rp 1,08 miliar.
Petugas gabungan menemukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, yang dilakukan seorang pengusaha di Meulaboh berinisial MA.
“Kami telah berkoordinasi dan bersinergi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengungkap tindak pidana bidang perpajakan, yang dilakukan tersangka MA, seorang wajib pajak orang pribadi,” ujar Mukhtar, selaku Kepala Kanwil DJP Aceh, Kamis (10/12/2015).
Tersangka MA, lanjut , diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2007 dan 2008.
Atas perbuatan MA seorang Direktur Utama GMP yang bergerak di bidang penyediaan jasa Land Clearing akibat perbuatanya negara mengalami kerugian pada pendapatan negara mencapai Rp 1,08 miliar.
Tersangka yang terdaftar sebagai wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Meulaboh ini, diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Selain Mukhtar selaku Kakanwil DJP Aceh hadir dalam acara Siaran Pers selaku Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Hasil Penyidik Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, yaitu Aspidsum Kajati Aceh.Hentoro Cahyono, Kabid P21P Aceh ..Krisnawiryawan Wisnu Hananto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh (yang mewakili) Kombespol Joko Irwanto dari Kepala KPP Pratama Meulabo Indra Priyadi .(Sby)
