Laporan : Teuku Duta
Bireuen – Aceh monitor.com. Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen kembali menetapkan 1 (satu) orang tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) mandiri perdesaan Gandapura Kabupaten Bireuen.pada Senin 8/7/2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH menyebutkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
Akibat perbuatan tersangka MY, karena telah menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Ditambah lagi dengan Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM MP serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM MP.
” atas nama Tersangka MY selaku Ketua BKAD tahun 2019 s.d tahun 2023. MY juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif saat ini” ungkapnya.
Lanjut Kajari, Adapun kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157.000,- kesemuanya itu berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan
dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh
