Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala bekerjasama dengan 3 (tiga) lembaga lainnya ,diantaranya Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Univ. Syiah Kuala, FRAKSI Pilkada, dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) Hari kamis /07 Juni 2018 pukul 09.00 – 12.00 akan menyelenggarakan DISKUSI PUBLIK di Ruang Aula Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala Lt. 2 Darussalam – Banda Aceh.
DISKUSI PUBLIK kali ini mengangkat tema :”Polemik Pelantikan KIP Aceh : Peta Jalan Mencari Solusi”.
Kegiatan DISKUSI PUBLIK kali ini diselenggarakan secara bersama oleh 4 (empat) lembaga/institusi yaitu Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Univ. Syiah Kuala, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA) dan FRAKSI PILKADA.
Tujuan diselenggarakan DISKUSI PUBLIK tersebut adalah sebagai wujud manifestasi respon cepat dan dedikasi pengabdian Univ. Syiah Kuala dan Fakultas Hukum Univ.p Syiah Kuala dalam merespon setiap polemik terkait regulasi/kebijakan yang terjadi dalam konteks regional ke Scream maupun nasional.
Dedikasi Civitas Akademika berupa analisis kebijakan tersebut merupakan salah satu DHARMA dari TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI yang dipersembahkan oleh Universitas Syiah Kuala dalam hal ini melalui Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fak. Hukum Univ. Syiah Kuala sebagai jantung hati rakyat Aceh dalam bentuk memberikan layanan bantuan hukum sekaligus merespon, melakukan analisis/penelitian sekaligus memberikan solusi hukum terhadap berbagai polemik hukum yang muncul baik dalam skala regional maupun skala nasional, tegas Kurniawan S, S.H., LL.M selaku Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fak. Hukum Unsyiah dan Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Univ. Syiah Kuala dalam Press Releasenya.
Adapun Kegiatan DISKUSI PUBLIK kali ini dimanage oleh Zubaidah Azwan , S.E., M.M (Koordinator FRAKSI PILKADA) selaku KETUA PANITIA BERSAMA pada kegiatan DISKUSI PUBLIK tersebut.
Kurniawan S lebih lanjut menjelaskan , Dalam mendidaksi pengabdiannya Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum Unsyiah turut melibatkan sekaligus bekerjasama dengan berbagai kelembagaan riset/pusat studi lainnya baik yang berada di dalam maupun di luar lingkungan Univ. Syiah Kuala bahkan lintas universitas.

“Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Unsyiah merupakan salah satu pusat studi yang langsung berada di bawah Rektor Univ. Syiah Kuala. PSIP Univ. Syiah Kuala selama ini aktif melakukan analisa kebijakan dan hukum terhadap berbagai polemik yang muncul baik dalam skala nasional maupun regional Aceh sekaligus memberikan rekomendasi kebijakan dan hukum sebagai solusi penyelesaiannya seperti kegiatan DISKUSI PUBLIK yang dilaksanakan kali ini, tegas Kurniawan S”. Rabu 06/06/18.
Adapun Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Unsyiah merupakan suatu Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang langsung berada di bawah Dekan Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala, lanjutnya.
Sebagai Organisasi Bantuan Hukum (OBH) berbasis Kampus, LKBH FH Unsyiah memberikan beberapa jenis layanan diantaranya yaitu : Konsultasi Hukum, Bantuan Hukum, Pelatihan Keterampilan Hukum, jelas Kurniawan S.
“Dalam melaksanakan layanan konsultasi dan bantuan hukum tersebut, LKBH Fak. Hukum Universitas Syiah Kuala melakukan dalam bentuk BEDAH KASUS, SEMINAR, DISKUSI PUBLIK, WORKSHOP, DIALOG, dan berbagai bentuk dan model forum ilmiah lainnya yang diperlukan, lanjut beliau” sebutnya.
Selanjutnya “Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Aceh (P3KA)” merupakan lembaga riset yang berbasis kebijakan terutama pada aspek penyelenggaraan pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Adapun Zubaidah Azwan, S.E., MM selaku Koordinator FRAKSI PILKADA yang juga sekaligus sebagai KETUA PANITIA BERSAMA menjelaskan bahwa “FRAKSI PILKADA” merupakan suatu forum yang mendedikasikan kerja-kerja nya dalam upaya mendorong terselenggaranya pelaksanaan Pemilu dan Pilkada secara demokratis dan bersih di Aceh.
Kepanitiaan bersama DISKUSI PUBLIK ini menghadirkan 4 (empat) orang Narasumber yang mewakili kelembagaannya masing-masing.
Adapun para Narasumber yang diundang pada kegiatan DISKUSI PUBLIK tersebut adalah:
1). Dr. Amrizal J. Prang, S.H., LL.M (Kabiro Hukum Setda Aceh).
2). Azhari Cage, SIP (Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh -DPRA).
3). Kurniawan S, S.H., LL.M (Ketua Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Univ. Syiah Kuala dan Ketua lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala.
4). Zainal Abidin, S.H., M. Si., MH (Akademisi Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Kegiatan DISKUSI PUBLIK tersebut mengundang berbagai unsur sebagai peserta diantaranya para Advokat, para peneliti, para pengamat/pemerhati dan para aktifis hukum dan pemerintahan, para akademisi baik yang berada di dalam mail-in di luar lingkungn Univ Syiah Kuala, para ORMAS, serta berbagai perwakilan lainnya seperti Pemerintah Aceh (Kesbangpol Aceh), Perwakilan POLDA Aceh, Perwakilan KODAM Iskandar Muda (IM), Perwakilan Kanwil KUMHAM – Aceh, Perwakilan KESBANGPOL Aceh, Para Mahasiswa Strata 1, Para Mahasiswa Magister khususnya Magister Ilmu Hukum (MIH) FH Unsyiah, para Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum (DIH) FH Unsyiah, beberapa perwakilan dari LSM di Aceh, Perwakilan OKP (DPD KNPI Aceh), Perwakilan dari Pemerintahan Mahasiswa Univ. Syiah Kuala dan Pemerintahan Mahasiswa UIN Ar Raniry, Perwakilan dari beberapa BEM Fakultas yang berada di Lingkungan Univ. Syiah Kuala dan UIN Ar Raniry serta Universitas lainnya yang berada di Aceh. (Pri/rel)

