NASIONAL

Proses Perkara Ratna Sarumpaet Akan Ditingkatkan Ke Tahap Penuntutan

Jakarta – Aceh Monitor Com (AMC). Berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet (RS) dinyatakan lengkap atau P21. Persidangan pun akan segera digelar.

“Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Kamis 31Januari 2019.

Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap, baik secara formil maupun materil.

“Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan,” jelas Nirwan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menambahkan, Ratna Sarumpaet akan diserahkan ke Kejati DKI Kamis hari ini (31/1/2019). Termasuk juga sejumlah barang bukti terkait kasus hoaks tersebut.

”Hari ini akan kita lakukan pengamanan, kemudian kita belum tahu oleh penuntut umum nanti ditahan di mana Ratna Sarumpet, nanti kita lakukan pemantauan ” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.(*/net)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!