Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Duta besar Indonesia untuk Myanmar , Irjen Pol Iza Fadri menjelaskan , sesuai dengan undang – undang perikanan di Myanmar , bila ada kapal asing memasuki wilayah perairan mereka dan ditemukan adanya ikan di dalam kapal , maka itu ilegal fishing.
“Sama seperti undang – undang kita , dan itu dialami oleh 14 nelayan asal Aceh Timur ini “jelas Irjen Pol Iza Fadri , disela – sela penyerahan 14 nelayan Aceh dari Myanmar di pendopo Plt. Gubernur Aceh , Rabu 30/01/19.
Irjen Pol Iza Fadri menambahkan , ada satu orang lagi nelayan Aceh yang harus menjalani proses hukum , yakni kapten kapal tersebut yang bertanggung jawab penuh , sementara satu orang lagi meninggal dunia.
Irjen Pol Iza Fadri mengatakan , ke 14 nelayan Aceh yang dipulangkan ini , merupakan pengampunan dari Presiden Myanmar yang lalu diserahkan kepada kita “Dikarenakan kita mempunyai hubungan bilateral yang baik dengan negara tersebut ” kata Duta Besar.
Irjen Pol Iza Fadri juga mengharapkan , agar kejadian ini tidak terulang lagi “Semoga ini dapat menjadi pengalaman bagi nelayan – nelayan lainya , agar tidak terulang kembali “pintanya. (van)
