Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kankanwil DJBC) Aceh, melakukan Sosialisasi Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain Tahun 2019 , Kamis, 28 Maret 2019 bertempat di Aula Lantai 3.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala/Perwakilan dari Polda Aceh, Satpol PP WH, Disperindag, Bappeda, Diskominfo, Kejati, BPOM, Perusahaan Rokok , Pengusaha dan Komunitas Rokok Elektrik (Vapor).
Pada kesempatan itu , Tri Utomo dari DJBC Aceh melakukan pengujian pita cukai asli atau tidak melalui sinar UV (Ultraviolet).
Selain itu , Bea Cukai membeberkan keaslian rokot dari produksinya yang harus sama antara kode perusahaan , agar mengetahui ilegal atau legal rokok tersebut.
Kakanwil DJBC Aceh , Ronny Roesfyandi , yang diwakilkan salah satu stafnya , Erwindra mengatakan , peredaran rokok ilegal sangat berpengaruh pada penerimaan negara , dan rokok ilegal harus ditekan seminimal mungkin.
“Untuk itu , kami mengajak tamu undangan disini agar tahu bagaimana desain pita yang asli sekaligus melakukan kerjasama untuk mengurangi rokok ilegal di Aceh ” sebutnya.
Erwindra menambahkan , ada beberapa hal perbedaan warna dasar pita rokok 2019 , yakni warna merah. Dan setiap tahunya pasti berbeda warnanya.
Selain itu , ia mengajak masyarakat agar melaporkan ke DJBC Aceh , apabila masyarakat menemukan rokok ilegal atau hubungi telpon 15225. (van)