Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Semua Fraksi yang ada di DPRK Banda Aceh , menerima rancangan qanun retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin 02/08/19.
Diterima nya raqan retribusi IMB , berlangsung di ruang paripurna lantai empat kantor DPRK Banda Aceh , dalam rapat penyampaian pendapat akhir Fraksi – Fraksi dewan terhadap raqan tersebut.
Wakil ketua DPRK Banda Aceh , H . Heri Julius yang memimpin sidang itu mengatakan , dengan lahir qanun , hendaknya diikuti adanya peningkatan kualitas pelayanan.
“Dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dengan pelayanan yang baik, dan prima oleh aparatur pemerintah ” sebut Heri Julius.
Heri Julius menambahkan , setelah raqan retribusi IMB disetujui bersama antara DPRK dan Walikota Banda Aceh , maka sesuia dengan ketentuan perundang – undangan , sebelum raqan ini di sahkan , terlebih dahulu dikirim ke Gubernur Aceh , dan kementerian dalam negeri untuk di evaluasi.
“Apabila saat evaluasi nanti , ada perbaikan atau penyenpurnaan , maka tidak perlu diparipurnakan lagi , cukup dilakukan penyesuaian oleh panitia kerja komisi C bersama tim pembahasan rancangan qanun tersebut ” kata Heri Julius.
Sementara itu , Walikota Banda Aceh , Aminullah Usman yang diwakilkan Sekda kota T. Bahagia . Pada kesempatan tersebut mengapresiasi kinerja DPRK khususnya komisi C.
Sebelumnya , seluruh Fraksi di DPRK Banda Aceh membacakan laporan hasil pandangan terkait qanun retribusi IMB.
Dimulai dari Fraksi Demokrat , yang dibacakan Aiyub Bukhari , Fraksi NasDem dibacakan M.Ali , setelah itu Fraksi PKS melalui Zulfikar.
Selanjutnya Fraksi PA yang disampaikan Razali Ismail , lalu Fraksi bersama PAN , Gerindra dan PKPI yang dibacakan Nurlaili , dan terakhir Fraksi Golkar dan PDA turut dibacakan Iskandar Mahmud. (van)