KABAR DARI ACEH

UPPKB Seumadam Beroperasi, BPTD Wilayah I Aceh Laksanakan Penegakan Hukum

Aceh Tamiang – Aceh Monitor Com (AMC). Dalam rangka pengoperasian Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam yang terletak di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan Kabupaten Aceh Tamiang , terhitung dari tanggal 7 September 2019, Balai Pengelolaan Transportasi Darat Wilayah I Provinsi Aceh melaksanakan penegakan hukum dan sosialisasi pengoperasian jembatan timbang dari tanggal 5 – 6 September 2019.

Menurut Kepala Balai Yusuf Nugroho, kegiatan penegakan hukum merupakan kegiatan rutin dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Darat , yang saat ini memiliki tugas melakukan pengawasan angkutan barang dikawasan jembatan timbang atau lebih dikenal dengan UPPKB, Kamis (5/9/2019).

“Amanat ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan,” ucapnya.

Jembatan timbang Seumadam telah mendapatkan surat keputusan Dirjen Perhubungan Darat sebagai jembatan timbang yang beroperasi. Beberapa hari kemarin belum dioperasikan penuh dengan cara penindakan karena masih mempersiapkan sarana, prasarana dan SDM.

“Alhamdulillah pada saat ini, sarana, prasarana dan SDM sudah terpenuhi,” pungkasnya

Petugas melakukan penegakan hukum dengan cara penindakan bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan dengan sanksi menilangnya sesuai dengan PP Nomor 80 tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan.

“Jadi apabila ditemukan pelanggaran, oleh petugas kami yang kompeten yang telah memiliki sertifikasi kompetensi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil dapat diberikan sanksi pidana berupa tilang yang nantinya tentu diputuskan oleh pengadilan,” pungkasnya.

Akitifitas penegakan hukum dan sosialisasi melibatkan unsur, Kepolisian Polda Aceh, Polisi Militer, Jasaraharja, Organda Propinsi Aceh dan Organda Kabupaten Aceh Tamiang.

“Sehingga harapannya kedepan, dengan sinergitas seperti ini maka pemerintah dapat memberikan Penyelenggaraan lalulintas yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Yusuf.

Sementara ditempat yang sama, Kepala UPPKB Seumadam Rudy mengatakan, pada hari pertama ada sebanyak 19 Buku KIR kendaraan yang ditilang oleh petugas penyidik.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 307 UU LLAJ, karena kendaraan kelebihan muatan,” ujarnya.

Disampaikan Rudy, kegiatan dilanjutkan pada hari Kamis (5/9/2019).Dimulai pagi hari jam 10.00 WIB, sore pukul 17.00 WIB dan malam harinya pada pukul 21.00 WIB.

Pada hari pertama kegiatan berakhir pada pukul 01.30 WIB dan ditutup dengan Apel gabungan. (Fin)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!