POLHUKAM

YARA Lapor Dugaan Penyimpangan Dana Gampong

Pidie – Aceh Monitor Com (AMC).  Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kabupaten Pidie, Junaidi, melaporkan dugaan penyalahgunaan dana desa di Gampong Geunteng Timur, Kecamatan Batee, Kabupaten Pidie. Kamis 10/1/19.

Dugaan penyalahgunaan tersebut, berupa pekerjaan kegiatan pembangunan/pemeliharaan tanggul penahan tanah sejumlah Rp. 155.477.000,- yang di anggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2017 namun tidak di kerjakan, tetapi dalam Laporan Pertanggung Jawaban APBG tahun 2017 di sebutkan bahwa anggaran terpakai sebesar Rp. 138.107.000,- dan sisanya di anngarkan ke APBG tahun 2018 sebesar Rp. 17.370.000,- dengan nomenklatur yang sama.

Saat adanya laporan masyarakat tentang permasalahan ini, Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Kabupaten Pidie, Junaidi, telah menyampaikan kepada Muspika dan Forum Keuchik Batee, agar masalah yang terjadi di Gampong Genteng dapat segera di selesaikan dengan baik agar tidak terjadi kerugian uang negara, namun tidak mendapat informasi bahwa Keuchik mengabaikan akan upaya penyelesaian tersebut hingga masuk tahun 2019,” kata Junaidi.

“Kami telah mendorong upaya penyelesaian internal, termasuk menyampaikan ke Muspika Batee dan Forum Keuchik Batee, namun sampai saat ini tidak ada upaya penyelesaian kegiatan yang merugikan keuangan negara, oleh karena itu kami melaporkan ke Aparat Penegak Hukum agar di selesaikan secara hukum” tegas Junaidi.

Temuan ini berawal dari pengaduan dari masyarakat dan perangkat Tuha Peut Gampong Genteng Timur ke Perwakilan YARA Pidie pada pertengahan 2018, setelah menerima pengaduan tersebut Tim Investigasi YARA melakukan pengecekan ke Lapangan dan dokumen LPJ APBG tahun 2017, dari itu di temukanlah penggunaan dana desa yang di duga fiktif karena tidak ada fisik bangunan sebagaimana penggunaan keuangan yang di laporkan dalam LPJ APBG 2017.

“Dalam LPJ kami menemukan penggunaan untuk pembangunan /pemeliharaan tanggul penahan tanah untuk honor panitia sebesar Rp. 4.664.000,-, Upah Kerja Pembangunan Talud Rp. 23.070.000,-, Biaya Oprasional dan Pelaporan TPK Rp. 3.110.000,-, Biaya Oprasional Pengawasan Rp. 3.110.000,-, Belanja Modal dan Bahan material pembangunan Talud (material alam) Rp. 68.340.000,- (semen) Rp. 29.585.000,- (kayu) Rp. 2.850.000,- (cerucuk) Rp 1.200.000,- (material Pabrikan) Rp 852.000,-, Belanja Modal Peralatan Talud Rp. 1.326.000. Semua item fisik yang di belanjakan tersebut tidak ada di lokasi, saat melihat ke lokasi kami hanya menemukan beberapa tumpukan batu dan pasir di beberapa titik saja” tegas Junaidi yang di dampingi Yudhistira Maulana, SH (Direktur Hukum dan HAM) YARA, Shemy dan Nanda (Paralegal).

Dalam laporannya, Junaidi, menyerahkan salinan LPJ tentang penggunaan dana pembangunan tanggul penahan air laut (talut), salinan APBG Gampong Genteng Timur tahun 2017 dan 2018.

Laporan di terima oleh Bripka Edi Gunawan,SH selaku Kanit Lidik/Pidkor dengan Berita Acara serah terima data/dokumen tanggal 10/1/2019. (Rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!