Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Komisi C DPRK Banda Aceh melakukan konsultasi Draf Qanun Retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) ke Pemerintah Aceh , Rabu 21 Agustus 2019.
Konsultasi Draf qanun tersebut , langsung dihadiri ketua komisi C Mahyiddin , turut didampingi anggota komisi , Tasrif dan Zulfikar serta sekretariat DPRK.
Pada kesempatan itu , rombongan komisi C DPRK , diterima langsung Kabag Biro Hukum Pemerintah Aceh , Syarifah Masyitah di ruang Task Force.
Zulfikar salah satu anggota komisi C DPRK Banda Aceh menyebutkan , perlu adanya evaluasi dan persetujuan bersama.
“Bukan Draf yang dievaluasi , tetapi mengevaluasi hasil yang telah disepakati ” jelas Zulfikar.
“Intinya konsultasi , untuk menyempurnakan Draf qanun nya , lalu dikembalikan ke kita , dan di paripurnakan kembali ” tambahnya.
Zulfikar menambahkan , persetujuan ini kita harapkan bisa dipercepat , tapi regulasinya agak panjang , dan sesuai dengan undang – undang , yang perlu adanya konsultasi dengan kementerian dan evaluasi tertulis.
“Kemungkinan besar, Insya Allah , memakan waktu satu bulan untuk menyelesaikanya , yang pasti sebelum pengesahan ada persetujuan bersama ” sebut Zulfikar.
Sementara itu , Kabag Hukum Pemerintah Aceh Syarifah Masyitah mengatakan , Draf ini akan kita evalusi dulu , dan selanjutnya Gubernur berkordinasi dengan kementerian yang membidangi keuangan.
“Setelah itu dikembalikan ke Gubernur , dan hasil evaluasinya akan kami kembalikan dalam bentuk SK ke Walikota , dan lalu disahkan ” ungkapnya.
“Kalau ini berjalan dengan lancar , Insya Allah bisa cepat selesai , seperti yang diharapkan DPRK Banda Aceh ” tutupnya. (van)
