OPINI

Dana Desa , Penurunan Angka Kemiskinan Perdesaan di Aceh ?

Opini.

Oleh: Tommy Hansen Panjaitan. (PNS pada KPPN Padangsidempuan, pernah bertugas di Kanwil DJPb Prov. Aceh)

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com. Sejak beberapa tahun terakhir, Provinsi Aceh berada pada peringkat bawah provinsi dengan persentase penduduk miskin tertinggi di Sumatera, bergantian dengan Provinsi Bengkulu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS). Hal ini sangat miris melihat fakta yang ada di Aceh. Disatu sisi, kekayaan sumber daya alam di Aceh sangat melimpah, misalnya potensi gas, batubara, pupuk, hasil perikanan, hasil pertanian, hasil perkebunan dan kehutanan, potensi pariwisata, adanya Pelabuhan Bebas Sabang dan lainnya, semuanya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain menerima alokasi dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang di dalamnya termasuk Transfer ke Daerah dan Dana Desa, juga mempunyai Dana Otonomi Khusus. Disamping kekayaan sumber daya alam dan alokasi dana APBN banyak juga hal menarik lainnya yang di Aceh, antara lain adanya pariwisata halal yang semuanya dapat menjadi sumber penerimaan daerah.

Diluar hal tersebut diatas terdapat keunikan tersendiri di Aceh yang membedakan dengan daerah lain di Indonesia. Misalnya penyebutan desa di Aceh yang dinamakan dengan Gampong/Kampong/Kute. Desa atau gampong tersebar di seluruh kabupaten/kota di Aceh. Bila di provinsi lain, selain desa atau sebutan lain terdapat juga kelurahan maka di Aceh disebut desa/gampong. Selain itu istilah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) disebut dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota/Aceh (APBK/APBA).

Selanjutnya, berbicara angka kemiskinan maka BPS adalah lembaga yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menghitung dan memetakan angka kemiskinan di Indonesia serta mempublikasikannya secara resmi. Sesuai data BPS Provinsi Aceh, persentase penduduk miskin di Aceh pada Maret 2020 sebesar 14,99 persen dimana mengalami penurunan dibandingkan periode September 2019 yang sebesar 15,01 persen. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini akan melihat apakah Dana Desa sebagai salah satu faktor penurun angka kemiskinan di Provinsi Aceh dengan melihat angka kemiskinan daerah perdesaan pada triwulan I tahun 2020 dan realisasi penyaluran Dana Desa dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Sejak tahun 2015, penyaluran Dana Desa merupakan implementasi dari program Pemerintah Pusat untuk membangun desa. Dengan adanya Dana Desa yang diluncurkan oleh Pemerintah maka seluruh gampong di Aceh mendapatkan Dana Desa. Dengan alokasi Dana Desa yang sesuai peruntukannya untuk pelaksanaan pembangunan di desa, pemberdayaan masyarakat dan kegiatan kemasyarakatan termasuk bantuan modal untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian desa.

Sehingga pada akhirnya akan mengurangi kesenjangan antar wilayah dan penurunan kemiskinan khususnya di daerah perdesaan. Pemerintah Desa dalam kegiatan yang dibiayai oleh Dana Desa diharapkan dapat melaksanakannya secara swakelola yang melibatkan masyarakat desa.

Alokasi Dana Desa sendiri diatur berdasarkan Formula Dana Desa yang terdiri dari Alokasi Dasar, Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap desa secara merata berdasarkan persentase tertentu anggaran. Dana Desa dibagi dengan jumlah desa secara nasional. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung berdasarkan status desa tertinggal dan desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. Sedangkan Alokasi Formula yaitu alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota. Mulai tahun 2020, Formula Dana Desa ditambahkan Alokasi Kinerja, yang diberikan berdasarkan capaian kinerja setiap desa.

Alokasi Afirmasi dan Alokasi Formula memperlihatkan pengalokasian Dana Desa memperhitungkan Jumlah penduduk miskin tinggi dan angka kemiskinan desa. Pada tahun 2015 alokasi Dana Desa di Aceh sebesar Rp1,7 triliun, dimana pada tahun berikutnya meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi sebesar Rp3,8 triliun. Tahun 2017 dan tahun 2018 masing-masing sebesar Rp4,8 triliun dan meningkat menjadi Rp4,9 triliun di tahun 2019. Bila di total penyaluran Dana Desa di Aceh sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp20 triliun dengan realisasi rata-rata Dana Desa mencapai 99 persen. Alokasi Dana Desa tahun 2020 sebesar Rp4,98 triliun untuk 6.497 gampong yang tersebar pada 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Rata-rata alokasi Dana Desa di Aceh sebesar Rp800 juta per Desa.

Untuk tahun 2020 ini, Provinsi Aceh termasuk provinsi terbesar ketiga penerima alokasi Dana Desa di Indonesia. Melihat alokasi dana diatas, Dana Desa berperan besar mengurangi angka kemiskinan di desa khususnya di Aceh. Dari Dana Desa tidak hanya menghasilkan sarana dan prasarana fisik desa seperti jalan desa, semenisasi/betonisasi jalan desa, embung, waduk, gorong-gorong, saluran air, fasilitas/lapangan olahraga desa, tambatan perahu, posyandu, polindes, pelatihan ketrampilan masyarakat dan sebagainya yang dapat menunjang aktivitas kehidupan masyarakat desa. Pekerjaan dilakukan juga secara swakelola dan bahan baku pekerjaan yang didapat di desa tersebut dapat dibiayai dari Dana Desa sehingga diharapkan uang Dana Desa dapat “berputar” di desa tersebut. Bahkan lebih dari itu, hasil latihan keterampilan yang dimiliki diharapkan dapat menambah penghasilan tiap rumahtangga penduduk desa. Berjalannya perekonomian di desa melalui BUMDes dapat menambah Pendapatan Asli Desa yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Semua fasilitas yang dibangun selanjutnya akan menjadi bagian dari potensi desa pada masing-masing.desa. Dengan demikian, terlihat Dana Desa berperan terhadap adanya potensi desa di tiap desa yang mendapatkan alokasi Dana Desa. Bila sebelum adanya Dana Desa maka “terbangun” nya desa harus selalu menunggu kucuran alokasi dana tertentu dari APBN/APBD di luar APBDes.

Bagaimanadengan angka kemiskinan di Aceh ? Bila dibandingkan dengan data angka kemiskinan BPS selama periode September 2019 sampai dengan Maret 2020, persentase penduduk miskin di Aceh untuk daerah perkotaan naik sebesar 0,37 poin (dari 9,47 persen menjadi 9,84 persen) sedangkan di daerah perdesaan mengalami penurunan sebesar 0,22 basis poin dari 17,68 persen menjadi 17,46 persen. Jumlah penduduk miskin pada September 2019 di daerah perkotaan sebanyak 165,97 ribu jiwa dan meningkat di periode Maret 2020 sebanyak 173,90 ribu jiwa. Sedangkan daerah perdesaan pada September 2019 sebanyak 643,79 ribu jiwa dan di Maret 2020 turun menjadi 641,01 ribu jiwa. Baik daerah perkotaan dan perdesaan mengalami kenaikan dan penurunan persentase penduduk miskin yang sangat tipis berbanding periode sebelumnya.

Kemiskinan pada dasarnya adalah ketidakmampuan untuk memenuhi suatu standar hidup tertentu. Pengukuran kemiskinan yang banyak digunakan di negara berkembang adalah kemiskinan absolut yang membandingkan pendapatan atau pengeluaran rumah tangga dengan garis kemiskinan.

Garis tersebut didasarkan pada pengeluaran atau pendapatan minimum untuk memperoleh sejumlah makanan untuk memenuhi kebutuhan kalori tertentu dan pengeluaran bukan makanan minimum untuk hidup secara layak. (Adji, A., Hidayat, T., Tuhiman, H., Kurniawati, S., Maulana, A. Pengukuran Garis Kemiskinan di Indonesia: Tinjauan Teoritis dan Usulan Perbaikan Kertas Kerja TNP2K 48 2020, Jakarta, Indonesia) Pengukuran garis kemiskinan diatas, didasarkan atas komoditi makanan dan bukan makanan.

Berita Resmi Statistik, Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2020, No. 56/07/Th. XXIII, 15 Juli2020 menyebutkan, komoditi makanan terdiri dari beras, rokok kretek filter, telur ayam ras, daging ayam ras, mie instan, gula pasir, kopi bubuk dan kopi instan (sachet), roti, kue basah, bawang merah, tempe, tahu, dan lainnya. Sedangkan komoditi bukan makanan antara lain perumahan, bensin, listrik, pendidikan, perlengkapan mandi, angkutan, pakaian jadi perempuan dewasa dan lainnya.

Keterkaitan Dana Desa dengan kemiskinan seperti gambaran diatas mempunyai dampak pada masyarakat desa. Penduduk desa dapat memenuhi kebutuhan makanan dan bukan makanan. Pemasaran hasil pertanian, perkebunan dan perikanan melalui akses jalan desa yang baru dibangun dapat menambah penghasilan masyarakat desa. Desa yang terisolir dapat terbuka dengan lancarnya tranportasi dari dan menuju desa untuk distribusi barang/jasa.

Selain itu fasilitas kesehatan yang ada sudah dapat menjangkau masyarakat desa sehingga tidak perlu jauh pergi ke kota untuk pengobatan tingkat pertama.

Dampak adanya Dana Desa sangat terasa. Hampir seluruh desa di Aceh mempunyai jalan desa dan dapat diakses melalui jalan negara. Pada umumnya jalan negara di Aceh sangat “mulus” sehingga untuk transportasi darat bukanlah menjadi suatu permasalahan. Sedangkan BUMDes di Aceh yang dibiayai Dana Desa antara lain bergerak pada bidang usaha ternak sapi, tambak ikan dan lainnya. Walaupun diperlukan kajian yang mendalam, output dan outcome.

Dana Desa diperkirakan menjadi salah satu penurun angka kemiskinan perdesaan pada triwulan I 2020 di Aceh dibandingkan periode sebelumnya. Dengan kata lain, Dana Desa yang sudah berjalan di tahun keenam, sesuai sasarannya sangat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan dan berpeluang besar menjadi salah satu komponen dalam penghitungan angka kemiskinan daerah perdesaan di Aceh. Perumusan komponen dimaksud dengan tetap mempertimbangkan tolok ukur atau variabel dalam penentuan garis kemiskinan secara nasional dan internasional pada negara berkembang seperti di Indonesia. BPS dalam menghitung dan memetakan kemiskinan di Indonesia kedepannya perlu juga menimbang fakta adanya “hasil” dari Dana Desa. Berbeda dengan alokasi dana lainnya dalam APBN, Dana Desa memang difokuskan untuk desa. Kesinambungan alokasi Dana Desa oleh Pemerintah tiap tahunnya bertujuan untuk peningkatan taraf hidup masyarakat desa dan merupakan bagian dari mensejahterakan masyarakat Indonesia. Disisi lainnya, Pemerintah perlu mendapat masukan terhadap dampak dan manfaat serta kekurangan Dana Desa yang sudah berjalan enam tahun. BPS dapat melakukan survey kemanfaatan Dana Desa itu sendiri

Maka dari itu, walaupun perlu dilakukan penelitian lebih lanjut, adanya Dana Desa menjadi salah satu faktor yang dapat mengurangi kemiskinan terutama di daerah perdesaan di Aceh khususnya pada triwulan I 2020. Memperhatikan seluruh desa di Aceh mendapatkan Dana Desa, diharapkan khususnya di Aceh (dampak) Dana Desa dapat dipertimbangkan menjadi salah satu komponen dalam menghitung angka kemiskinan daerah perdesaan oleh BPS.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!