Oleh: Aditya Putra (Kasi PPA I-D Kanwil DJPb Provinsi Aceh)
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Badan Layanan Umum (BLU) menandai evolusi dalam paradigma penyelenggaraan pelayanan publik, mengintegrasikan elemen-elemen kemandirian, efisiensi, dan responsivitas yang mendorong transformasi positif dalam tata kelola pemerintahan. Sebagai entitas yang diberdayakan dan mandiri, BLU menjembatani kesenjangan antara efisiensi sektor swasta dan tanggung jawab sektor publik.
Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BLU merupakan instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam implementasi pemenuhan TUSI-nya, BLU diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, efektivitas dan efisiensi.
Jadi secara tidak langsung pengelolaan keuangannya berbentuk hybrid, yaitu pengelolaan keuangannya dengan pendekatan sektor swasta yang menekankan produktivitas, efisiensi dan efektivitas, namun dalam usaha pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan pendekatan sektor publik.
Dalam praktiknya diharapkan Satker BLU dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat tanpa harus bergantung sepenuhnya kepada pendanaan yang bersumber dari Pemerintah, namun juga dapat mengoptimalkan penerimaan berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterima dari masyarakat sebagai imbal jasa dari pelayanan yang diberikan oleh Satker BLU. Selain itu, tujuan BLU adalah untuk lebih memberikan keleluasaan kepada satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan untuk mengelola sumber daya yang ada sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif.
Menurut Waluyo (2016) paling tidak terdapat 10 jenis fleksibilitas yang diberikan dalam pengelolaan keuangannya yang tidak diberikan kepada Satker pada umumnya, antara lain 1) Pendapatan dapat digunakan langsung, tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Kas Negara; 2) Belanja menggunakan pola anggaran fleksibel dengan ambang batas tertentu; 3) dapat mengelola kas BLU untuk pemanfaatan idle cash BLU; 4) dapat memberikan piutang usaha; 5) dapat melakukan utang sesuai jenjang dan dengan tanggung jawab pelunasan pada BLU; 6) dapat melakukan investasi jangka panjang; 7) dapat dikecualikan dari aturan umum pengadaan barang/jasa; 8) dapat diberikan remunerasi sesuai tingkat tanggung jawab dan profesionalisme; 9) surplus dapat digunakan untuk tahun berikutnya; 10) pegawai terdiri dari PNS dan profesional non PNS.

Pemberian fleksibilitas tersebut dimaksudkan untuk mendorong satker BLU agar dapat menerapkan praktik bisnis yang sehat. Penerapan praktik bisnis yang sehat merupakan suatu upaya untuk mengadopsi prinsip dan kaidah manajemen yang baik dalam pengelolaan keuangan negara. Fungsi-fungsi manajemen diadaptasi dengan tujuan agar tercipta tata kelola organisasi yang baik, akuntabel dan transparan serta tentu saja berkinerja optimal.
Konsep manajerial yang diterapkan dalam pengelolaan BLU yaitu “let the managers manage and make the managers manage”. Konsep “let the managers manage” mengandung makna memberi kesempatan kepada manager (pimpinan satuan kerja) mengelola layanan pemerintah seperti pendidikan dan kesehatan dengan menggunakan anggaran secara efisien dan efektif. Sedangkan konsep “make the managers manage” bermakna memastikan bahwa pimpinan satuan kerja tersebut telah melakukan pengelolaan dengan efisien dan efektif sehingga menghasilkan output yang optimal yang dituangkan dalam kontrak kinerja. Kontrak kinerja ini menspesifikasikan ekspektasi pihak-pihak yang memberikan delegasi serta bagaimana mengukur kinerja pihak-pihak yang menerima delegasi. Karena terdapat hubungan kontrak antara kedua pihak tersebut maka hubungan tersebut dapat disamakan dengan hubungan Principal Agent pada sektor privat.
Wakil dari institusi Pemerintah yang mendelegasikan kewenangannya merupakan Principal, disamakan dengan pemegang saham pada sektor privat. Sedangkan pimpinan institusi Pemerintah yang mendapat pendelegasian kewenangan merupakan agent, disamakan dengan Dewan Direksi pada sektor privat. (Siringoringo, 2017).
Pada tahun 2023, terdapat 7 Satker BLU di Aceh, yang terdiri dari 1 Satker BLU rumpun Pengelolaan Kawasan, 4 Satker BLU rumpun Pendidikan dan 2 Satker BLU rumpun Kesehatan. Namun sampai saat ini masih belum mampu untuk mengoptimalkan fleksibilitas pengelolaan keuangan yang diberikan. Salah satunya adalah pemanfaatan idle cash. Tidak ada satker BLU yang melakukan investasi jangka pendek atas saldo kas yang ada di BLU. Investasi jangka pendek dilakukan dalam kerangka pengelolaan kas melalui pemanfaatan surplus kas BLU, pada instrumen keuangan dengan risiko rendah seperti deposito ataupun surat berharga jangka pendek lainnya. Sampai saat ini seluruh pendapatan jasa perbankan masih berupa pendapatan bunga yang berasal dari saldo kas yang tersimpan dalam rekening.

Selanjutnya adalah penyusunan tarif layanan atas jasa yang diberikan. Tarif layanan BLU disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan, yang merupakan salah satu komponen di dalam RBA satker BLU. Tarif layanan diusulkan oleh BLU berkenaan kepada Menteri Teknis yang selanjutnya akan diajukan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Permasalahannya adalah proses penetapan Tarif cukup memakan waktu.
Demikian juga dengan perubahan tarif layanan untuk menyesuaikan dengan perkembangan lingkungan dan masyarakat. Sehingga hal ini berpotensi adanya potential loss dari penerimaan PNBP Satker BLU, sehingga berpengaruh terhadap layanan yang diberikan kepada masyarakat.
BLU memiliki kewajiban untuk menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang merupakan rencana kerja jangka menengah 5 (lima) tahunan, yang akan digunakan sebagai acuan dalam menyusun rencana kerja tahunan dalam dokumen kerja Rencana Bisnis Anggaran (RBA). Dalam pelaksanaannya, RSB dan RBA masih sering tidak selaras.
Terutama dalam hal perhitungan estimasi penerimaan dan rencana kegiatannya. Pada dokumen RSB, data proyeksi penerimaan akan dibuat setinggi-tingginya sehingga terlihat bagus namun pada dokumen RBA, kinerja PNBP sering kali jauh dibawah dari RSB yang telah disusun sebelumnya.
Hal ini setidaknya menggambarkan kelemahan Satker BLU dalam cash forecasting, dan kemampuan diversifikasi pendapatan satker BLU. Implementasi pengelolaan keuangan BLU pada dasarnya telah dilakukan dengan baik. Namun ada beberapa aspek yang mesti ditingkatkan antara lain kemampuan BLU dalam memanfaatkan idle cash, lingkungan kepemerintahan yang menunjukkan kuatnya kultur birokrasi dalam pengelolaan keuangan dan secara konsisten melaksanakan prosedur keuangan dengan rujukan pada peraturan yang berlaku umum bagi satuan kerja instansi pemerintah dan kemampuan BLU sendiri dalam mengelola dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari sumber daya yang dimiliki oleh satker BLU itu sendiri.
Perlu dilakukan langkah-langkah konkrit dalam usaha optimalisasi Satker BLU. Kementerian Keuangan sebagai instansi pembina kelembagaan BLU perlu melakukan evaluasi secara berkala. Hasil dari evaluasi tidak hanya berupa rekomendasi normatif saja namun juga rekomendasi yang sifatnya teguran dan peringatan kepada kementerian pengampu BLU yang tidak perform sehingga menjadi early warning bagi manajemen di level yang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan selain untuk meningkatkan fungsi pelayanan kepada masyarakat, Satker BLU tidak lupa untuk selalu menjaga performa pengelolaan keuangannya sendiri. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan Satker BLU yang sehat dan mandiri untuk pelayanan publik yang paripurna.
