OPINI

Banjir Aceh Gabungan Bencana dan Ulah Manusia , Siapa yang bertanggung jawab?

Oleh: Rusydi Ibrahim
Waketum Gema Rasa Nusantara

 

Aceh Monitor com. November 2025 seolah menjadi catatan sejarah bagi masyarakat Aceh, setelah pada tahun 2004 di hantam bencana Gempa dan Tsunami, pada tahun 2025 ini, kejadian yang lebih ekstrim terjadi yaitu bencana banjir. Hal yang sama juga di rasakan oleh Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Hujan deras yang turun tanpa jeda selama beberapa hari mengubah sungai yang biasanya jinak menjadi arus liar tak terkendali yang meluluhlantakkan permukiman warga. menenggelamkan desa, merusak fasilitas umum, dan memutus akses listrik, jalan, serta komunikasi. Situasi pun terus memburuk dari hari ke hari.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperbarui data korban meninggal bencana di Sumatera. Data terbaru saat ini tercatat ada 940 orang meninggal dunia. Data tersebut diketahui berdasarkan situs dashboard penanganan bencana darurat banjir dan longsor di Aceh, Sumut dan Sumbar.

Siapa yang bertanggung jawab ?

Sekarang masing-masing provinsi sedang fokus melakukan penanggulangan bencana, mendistribusikan bantuan dan mengevakuasi korban meninggal dunia dan juga mencari korban yang hilang. Pemerintah provinsi, kabupaten dan relawan sedang berjibaku dengan lumpur yang di akibatkan oleh banjir.

Sementara Temuan ribuan kubik kayu yang terbawa arus banjir bandang ini memicu memburuknya praktik pembalakan liar, dugaan pembalakan liar yang dinilai menjadi salah satu pemicu utama banjir besar di Sumatera umumnya dan Aceh pada Khususnya.

Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas dan juga Menteri Kehutanan dapat menjelaskan langkah-langkah pemulihan hutan, termasuk waktu yang dibutuhkan agar pohon-pohon berdiameter besar dapat kembali tumbuh.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan 12 Perusahaan di Sumut Terindikasi Jadi Penyebab Banjir dan telah mengumumkan penyegelan terhadap subjek hukum yang diduga menjadi penyebab terjadinya banjir dan longsor tersebut. Sebanyak 4 subjek hukum disegel Kemenhut.

Berikut ini keempat subjek hukum yang disegel Kemenhut:
Area Konsesi TPL Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan
PHAT Jhon Ary Manalu Desa Pardomuan, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
PHAT Asmadi Ritonga Desa Dolok Sahut, Kecamatan Simangumban, Kabupaten Tapanuli Utara
PHAT David Pangabean Desa Simanosor Tonga, Kecamatan Saipar Dolok Hole, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini juga dianggap belum cukup mengingat dahsyatnya daya rusak yang di akibatkan dari beroperasi nya subjek hukum tersebut, diharapkan pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan yang merusak hutan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Sesuai dengan undang undang:
– Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
– Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
– Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!