Redaksi
Jakarta – Aceh Monitor com. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) / Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengungkap 19 perusahaan yang terindikasi menjadi penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Kerugian lingkungan akibat kejahatan korporasi ini ditaksir mencapai Rp5,3 triliun.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan, mengatakan dari periode 2023–2025 terdapat 32 perkara karhutla yang belum selesai.
“Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,3 triliun,” ujar Rizal, Senin (1/9/2026).
Ia menegaskan penegakan hukum dilakukan melalui tiga jalur: sanksi administratif, gugatan perdata lingkungan hidup, dan pidana yang akan ditangani Polri mulai tingkat Polres, Polda hingga Mabes Polri.
Sejak Januari 2026, KLH telah menindak 19 perusahaan di 7 provinsi dengan pemasangan plang pengawasan dan penyegelan. Rinciannya: 7 perusahaan di Kalimantan Barat (2.260,08 ha terbakar), 4 perusahaan di Sumatera Selatan (772,72 ha), 3 perusahaan di Kalimantan Selatan (6.595,15 ha – terluas), 2 perusahaan di Kalimantan Tengah (99,40 ha), serta masing-masing 1 perusahaan di Lampung (202,73 ha) dan Riau (7,10 ha).
Total lahan yang hangus dari 19 perusahaan tersebut mencapai 11.046,69 hektare. (CNBC)
