Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Komisi C DPRK Banda Aceh melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait rancangan Qanun Kota Banda Aceh tentang pengelolaan barang milik daerah. Senin 10/12/18.
Dipimpin ketua komisi C Mahyiddin dan turut didampingi anggota komisi . Abdul Rafur, Khairul Basyar dan Zulfikar.
RDPU berlangsung di gedung lama DPRK Banda Aceh dan turut dihadirkan kepala SKPD se – kota Banda Aceh.
Dalam rapat tersebut , saran dan masukan SKPD kepada pimpinan sidang disampaikan terkait aset pemerintah.
Ketua komisi C DPRK Banda Aceh , Mahyiddin kepada Aceh Monitor Com. Disela ‘sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengatakan , hari ini komisi C mendengar pendapat dari masing – masing SKPD pengelola aset.
“Qanun ini , sasaranya untuk dinas – dinas yang mengelola aset dan dasarnya sesuai dengan Permendagri “jelas Mahyiddin.
Mahyiddin menambahkan , sebelum di paripurnakan, mana yang tidai sesuai dapat diberikan masukan dalam rapat ini.
“Dan kita usahakan dalam bulan ini , agar dapat diparipurnakan secepatnya ” sebut ketua komisi C.
Mahyiddin menyebutkan , kalau tidak dilakukan dengan cepat , takutnya menjadi temuan BPK saat di bulan 2 nanti . Tutup Mahyiddin. (van)
