KABAR DARI ACEH

DJBC Aceh Musnahkan Tegahan Barang Import

Aceh Besar – Aceh Monitor Com.  Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Stasiun Karantina Pertanian Banda Aceh musnahkan tegahan barang impor dari Thailand berupa unggas (ayam hidup) di halaman Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh di Komplek Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Barang muatan dari KM. Jaya Abadi I tersebut merupakan hasil penindakan dari kegiatan Operasi Patroli Laut Bersama antara TNI AL dan DJBC pada hari Sabtu (3/03/2018) di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

“Bermula dari kegiatan patroli laut dengan kapal TNI AL KAL II-1-63 Bireun pada hari Sabtu (3/03/2018) sekitar pukul 15.00 WIB di Perairan Ujung Tamiang, Aceh Tamiang, tim patroli melakukan penindakan terhadap KM. Jaya Abadi I GT 35 (berbendera Indonesia) karena menyelundupkan muatan berupa ayam hidup, pakaian jadi, kosmetik, pakan unggas, alat rumah tangga ” jelas Kakanwil Bea Cukai Aceh Agus Yulianto.

“Barang – barang ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan impor yang dipersyaratkan. Sebagaimana pengakuan crew KM Jaya Abadi I bahwa barang-barang tersebut berasal dari pelabuhan Satun, Thailand dan akan dibawa ke Aceh Tamiang ” sebut Agus Yulianto.

Atas penindakan TNI AL ini, kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan kepada DJBC, yang kemudian dilanjutkan dengan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Tersangka SB (60 th).

“Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan dijelaskan bahwa untuk importasi hewan hidup harus dilengkapi dengan persyaratan karantina untuk mencegah masuknya penyakit hewan yang dapat ditularkan melalui hewan dan bahan makanan hewan piaraan, terutama untuk negara-negara yang masih terjangkit penyakit seperti anthrak dan AI (Avian Influenza) ke dalam Wilayah NKRI ” ujar Kakanwil

Mempertimbangkan bahwa Thailand belum bebas dari Flu Burung (Avian Influenza) dan importasinya melanggar ketentuan di bidang Kepabeanan maupun Karantina, serta sebagai wujud komitmen Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian untuk melindungi keselamatan dan kesehatan masyarakat maupun lingkungan, maka diambil tindakan pemusnahan terhadap Barang Bukti Penyidikan berupa ayam hidup asal Thailand tersebut dan telah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan Surat Penetapan Nomor :1/Pen.Pid/2018/PN.Ksp tanggal 12 Maret 2018.

Penyidikan atas kapal tersebut dilakukan mengingat , tindakan yang dilakukan tersangka dengan memasukan barang impor ke Indonesia tanpa dilengkapi dengan manifest dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam impor dapat dikategorikan sebagai penyelundupan dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 .

Menyatakan bahwa setiap orang yang mengangkut barang impor manifest dipidana karena melakukan penyeludupan di bidang impor dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Bea Cukai dan Badan Karantina Pertanian menghimbau kepada seluruh masyarakat agar dalam melakukan kegiatan pemasukan barang – barang, terutama yang merupakan makhluk hidup seperti binatang maupun tumbuhan agar memperhatikan ketentuan yang ada karena pemasukan binatang maupun tumbuhan yang ternyata membawa penyakit sangat membahayakan keselamatan manusia, hewan, dan tumbuhan yang ada di Indonesia.

“Tidak lupa disampaikan ,  Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, dan Badan Karantina Pertanian akan semakin meningkatkan kerjasama dan sinerginya dalam mengamankan kepentingan masyarakat sebagai komitmen untuk ikut serta dalam pembangunan Indonesia, mewujudkan Kementerian Keuangan tepercaya dan bea cukai makin baik ” ujar AgusYulianto . (Rel)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!