NASIONAL

DKPP Berhentikan Tetap Tiga Penyelenggara Pemilu

Jakarta – Aceh Monitor Com.DKPP – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap tiga penyelenggara Pemilu.

Vonis tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tujuh (7) di Ruang Sidang DKPP, Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dalam siaran pers yang diterima redaksi Aceh Monitor Com. Kamis (22/02/18) pukul 13.00. Selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Muhammad, Prof Teguh Prasetyo, Ida Budhiati, dan Alfitra Salamm.

Mereka yang diberhentikan tetap adalah Mahidin Atin Desky, selaku ketua Panwas Kab. Aceh Tenggara, Provinsi Aceh; Tahlib, ketua Panwascam Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat; Zul Hendriawan, anggota Panwasccam Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat.

DKPP juga mencopot Manase Wandik dari jabatannya sebagai ketua KPU Kabupaten Puncak Provinsi Papua, ia juga sekaligus mendapatkan sanksi peringatan keras terakhir.

“Memerintahkan KPU Provinsi Papua untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan, dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” kata Harjono saat membacakan amar putusan KPU Puncak.

Cecep Rahmat Nugraha, Riyana S Komarudin, dan Asep Nurfalah masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kab. Bandung Barat Provinsi Jawa Barat mendapatkan sanksi peringatan keras. Sedangkan I Wayan Jondra selaku anggota KPU Provinsi Bali, mendapatkan sanksi peringatan.

Sementara terhadap penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP merehabilitasi nama baiknya.

Yaitu, Rini Rianti, selaku anggota Panwas Kota Jakarta Utara. Memerintahkan kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan,” pungkas Harjono saat membacakan amar Putusan terkait Panwas Jakarta Utara. [Rel)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!