Laporan : Teuku Duta
Bireuen – Aceh Monitor.com. Pendopo yang terletak di jalan Mayjen (Purn) T Hamzah Bendahara yang dibangun diatas tahun 1934, merupakan satu bangunan peninggalan sejarah kolonial Belanda baru saja ditetapkan sebagai bangunan musium dan cagar budaya. pada Senin 20/12/2021.malam
Penetapan bangunan yang kental dengan gaya arsitektur Belanda sebagai bangunan cagar budaya tertuang dalam surat Keputusan Bupati Bireuen No 261 tahun 2020. Dan menetapkan Komplek Pendopo Bupati Bireuen sebagai bangunan dan lingkungan Cagar Budaya.
Dalam sambutannya Bupati Bireuen Dr H Muzakkar Agani SH MS,i mengatakan secara historisnya pembangunan Pendopo Bireuen berdasarkan surat keputusan Vander Guevernement General Van Nederland Indie pada tanggal 7 September 1934 yang berisikan pembagian Afdeeling Noord Kust van Aceh (Kabupaten Aceh Utara) ke dalam tiga kewedanaan, salah satunya Onder Afdeeling Bireuen.

“Setelah Kemerdekaan Indonesia, bangunan ini menjadi rumah dinas Kolonel Husein Yusuf Panglima Divisi X Komandemen Sumatra, Langkat dan Tanah Karo,” ujarnya
Lanjut Bupati, Pendopo Bireuen yang juga sebagai icon Kota Juang tentunya memiliki sejarah dalam mempertahankan kemerdekaan Negara Republik Indonesia.pada agresi Belanda ,dengan harapan bangunan monumental ini dapat menjadi tempat untuk mengenang jasa perjuangan para pahlawan bangsa dalam merebut, mempertahankan dan mengisi kemerdekaan.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Saya sangat mengapresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas diresmikannya Pendopo Bupati Bireuen menjadi museum yang nantinya akan ikut menjadi cagar budaya,” ungkapnya
Dan Kehadiran museum Pendopo Bireuen ini, kiranya dapat menjadi sarana atau media edukasi, terutama edukasi sejarah dan pengetahuan bagi seluruh masyarakat Aceh, khususnya Bireuen serta generasi muda,” tutupnya
