Oleh : Ervanda
Banda Aceh – Aceh Monitor com. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengizinkan Pelaksana tugas (Plt), Penjabat (Pj), maupun Penjabat sementara (Pjs) kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri. Hal itu, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri.
SE yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 14 September 2022 itu ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota di seluruh Indonesia.
memberikan sanksi kepada pegawai.Berikut ini bunyi poin empat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 821/5292/SJ yang diterbitkan Kemendagri:
a. Pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/Aparatur Sipil Negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 3 (tiga) di atas.
Meski begitu, Pj, Plt, atau Pjs harus melaporkan Mendagri paling lambat 7 hari kerja sejak dilakukannya tindakan kepegawaian pemberhentian atau mutasi.
Bagaimana dengan Aceh ? Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki juga dapat mengambil langkah tersebut , dimana kadis yang rapor nya merah atau pun tidak dapat menjalankan kepimpinanya dengan baik juga dapat diganti.
Di lingkungan Pemerintah Aceh sendiri , berhembus kabar adanya kepala dinas yang tidak baik dalam menjalankan tupoksi nya. Ini menjadi catatan bagi PJ gubernur Aceh agar bergerak cepat dan menilai mana yang layak dan mana yang tidak layak dalam memimpin dinasnya.
Ini perlu dilakukan agar program-program yang diajukan pada tahun 2023 bisa berjalan baik dan dapat sebagai program yang strategis untuk Aceh.
Apalagi Pj gubernur Aceh Ahmad Marzuki serius membenahi Aceh dari semua sisi baik dari pembangunan , penanganan kemiskinan ,perekonomian dan banyak lagi yang harus dilakukan.
Untuk mewujudkan itu Pj gubernur tidak dapat menjalankan dengan sendiri dan itu membutuhkan SKPA yang teruji untuk mendapatkan itu juga diperlukan kepala SKPA yang betul – betul layak dalam memimpin.
Syaratnya ialah menempatkan kepala SKPA yang sesuai dengan bidangnya ataupun yang berpengalaman dan sesuai dengan ilmunya agar segala sesuatu dapat berjalan dengan baik.
Kalau saat ini ada kepala SKPA yang tidak dapat bekerja dan memimpin dengan baik , mau tidak mau suka tidak suka dengan terpaksa harus diambil langkah pencopotan atau pun di rotasi sesuai dengan bidangnya.
Kalau itu dilakukan Insya Allah program yang di inginkan Pj gubernur serta seluruh masyarakat Aceh akan terwujud dan Aceh akan bangkit dari keterpurukanya yaitu kemiskinan dan lain sebagainya.
Jabatan dan kedudukan hanyalah titipan sementara , jadi bila ada jabatan yang nantinya akan di copot jangan lah merasa kecewa karena segala sesuatu itu hanyalah sementara.
