Laporan : Teuku Duta.
Bireuen – Aceh Monitor com . Tim Gabungan dari Satreskrim Polres Bireuen dan Satpol PP dan WH Bireuen mengambil tindakan tegas dengan melakukan penyegelan salah satu Cafe /Warkop yang berada di Kawasan jalan elak Kecamatan Kota Juang Bireuen, Penyegelan itu lantaran melanggar beberapa item aturan Prokes seperti tidak memakai masker dan batasan waktu jam operasional.
“Disegel dan telah dipasangi polis line karena tempat tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Apalagi, wilayah Kabupaten Bireuen saat ini kasus Covid-19 terus merangkak naik” kata Kasatreskrim Polres Bireuen AKP Fadilah Aditya Pratama SIK didampingi Kasatpol PP & WH Bireuen Bpk Chairullah Abed, SE Kepada Aceh Monitor .Com Minggu 6/6/2021.sore
Menurutnya, Pasca ditetapkannya Kabupaten Bireuen sebagai zona merah,dan makin tingginya kasus covid 19 di Bireuen,tim satgas gabungan terus gencar melakukan operasi yustisi,melaksanakan Patroli bersama Satpol PP spy patuh terhadap prokes guna memutus rantai penyebaran Covid 19 di Kabupaten Bireuen.
“Sebelumnya tim satgas telah menghimbau serta menegur pihak manajemen agar tidak melanggar aturan dan menerapkan protokol kesehatan. Namun, mereka tidak mengindahkanya dan tetap beroperasi dengan tidak menerapkan protokol kesehatan dan tetap berkerumun.
“Karena itu, kami bersama Tim dari Satpol PP dan WH Bireuen langsung terjun ke TKP untuk melakukan penyegelan,” ujarnya
Meski demikian, agar roda perekonomian tetap berjalan di masa pandemi Covid-19. Kafe yang disegel itu, boleh beroperasi kembali asalkan pengelola Cafe mau mematuhi protokol kesehatan, juga terkait jam operasional di masa pandemi Covid-19.
“Penyegelan akan dibuka apabila pengelola atau manajemen kafe bersedia menerapkan protokol kesehatan dan sanggup mentaati aturan” tutupnya.
