Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). Badan Musyawarah (BANMUS) DPRK Banda Aceh , sepakat akan memparipurnakan rancangan qanun retribusi IMB.
Kesepakatan itu , terjadi dalam rapat Banmus , yang dipimpin ketua DPRK Banda Aceh , Arif Fadillah , di ruang rapat lantai tiga kantor setempat , Kamis 29 /08/19.
Dalam rapat tersebut selain ketua DPRK Banda Aceh , Arif Fadillah , juga turut dihadiri anggota Banmus lainya , Sabri Badruddin , Bunyamin , Tgk. Azhar , Irwansyah dan Syarifah Munirah.
Arif Fadillah menyebutkan , rancangan qanun ini harus diselesaikan sebelum pelantikan dewan kota baru.
“Qanun ini sebagai kado terakhir dari kita , dewan priode sekarang , dan kita berharap dapat bermanfaat bagi warga kota Banda Aceh “sebut Arif Fadillah.
Arif Fadillah menambah , intinya kita selalu mendukung , apa yang sudah dilakukan dari Komisi C DPRK.
“Oleh karena itu , Insya Allah Jumat malam akan diparipurnakan , selanjutnya dilanjutkan pada hari Senin depannya , mudah – mudahan dapat berjalan dengan baik ” tambah Arif.
Hal senada juga disampaikan Sabri Badruddin , Tgk. Azhar , Bunyamin , Irwansyah dan Syarifah Munirah.
“Raqan Retribusi IMB menjadi kado terindah bagi warga kota Banda Aceh dari dewan sekarang ” tutupnya. (van)
