OPINI

49 Paket Kegiatan Pembangunan &  Rehabilitasi Ruang Sekolah yang di Swakelola Oleh  Disdik Aceh Melanggar Peraturan Perundangan

Oleh : Teuku Abdul Hannan Sekretaris Jenderal DPN APKINDO & ITAKI

 

 

 

 

 

 

Banda Aceh –Aceh Monitor com. Masyarakat kembali dihebohkan dengan adanya 49 paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi ruang sekolah untuk seluruh Aceh (menggabungkan paket-paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis menjadi satu) Nilai Pagu Paket Rp.54.058.837.500,- (54 milyar lebih) yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Aceh serta dikomandani Drs. Alhudri, MM dengan tipe Swakelola Tahun Anggaran 2022.

Menarik untuk dicermati, penulis pun mencoba untuk mencari tahu tentang kegiatan tersebut pada https://lpse.acehprov.go.id/ dan benar adanya.

Bahwa kali ini penulis membuat OPINI “49 Paket Kegiatan Pembangunan & Rehabilitasi Ruang Sekolah Untuk Seluruh Aceh Yang Di Swakelolakan Oleh Disdik Aceh, Melanggar Peraturan Perundangan”.
Kira-kira kenapa Pak Alhudri membuat kebijakan demikian ? Kenapa pula Ketua UKPBJ Aceh membiarkannya ? Adakah hubungannya dengan akan berakhirnya masa jabatan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh ?

Tapi dalam hal ini, penulis hanya akan membahasnya dari perspektif regulasi saja sebagai edukasi buat masyarakat.

Mengingatkan kembali kepada masyarakat, bahwa pada Bulan Agustus 2020, penulis pernah membuat OPINI “Swakelola Pekerjaan Konstruksi Bertentangan dengan UU Konstruksi”

Bahwa masyarakat dapat membaca kembali terhadap OPINI yang lalu tersebut sebagai referensi awal.
Berikut penjelasan Penulis tentang :

JENIS DAN HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Merujuk Kepada UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 7
(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas :

a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan MPR;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PENGADAAN BARANG/JASA

Pasal 3 ayat (1) Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Bahwa Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi;
d. Jasa Lainnya.

Pasal 3 ayat (3) Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. Swakelola; dan/atau
b. Penyedia.

Bahwa Kegiatan 49 paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi ruang sekolah merupakan Pekerjaan Konstruksi yang terkonfirmasi pada huruf b Pasal 3 ayat (1) Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

SWAKELOLA
Bahwa Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yaqg dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembagal Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah lain,
organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat. (pasal 1 ayat 23 Perpres No.12 Tahun 2021tentang perubahan atas Perpres No.16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)

KONSTRUKSI

Bahwa Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan (Pasal 1 ayat 3 UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi).

Bahwa Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi konstruksi dan/atau pekerjaan konstruksi (Pasal 1 ayat 1 UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi).
Dengan kata lain “Jasa Konstruksi” adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Bahwa UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi tidak mengenal Swakelola.

Bahwa Tender 49 paket kegiatan pembangunan dan rehabilitasi ruang sekolah merupakan Pekerjaan Konstruksi dan harus dikerjakan oleh Badan Usaha (perusahaan) sebagai penyedia jasa Yang memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) sebagaimana yang terkonfirmasi pada Pasal 30 ayat (1) UU No. 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi yaitu Setiap badan usaha yang mengerjakan Jasa Konstruksi wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU).

LARANGAN MENYATUKAN ATAU MEMUSATKAN BEBERAPA PAKET

Bahwa PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing-masing, terkonfirmasi pada :
BAB VI. KONSOLIDASI, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

KESIMPULAN

Bahwa merujuk kepada hierarki Peraturan Perundang-undangan berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka kedudukan Undang-undang lebih tinggi dari Peraturan Presiden. Maka Peraturan Presiden tidak bisa membatalkan Undang-undang.

Bahwa PPK dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilaksanakan/dikerjakan di beberapa lokasi/daerah masing-masing, terkonfirmasi pada :
BAB VI. KONSOLIDASI, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!