Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com.
Ikatan Dewan pengembang rumah berdikari (Ikaderi) propinsi Aceh menginginkan adanya sosialiasi terhadap penentapan kawasan sawah dilindungi (LSD) oleh Badan Pertanahan dan ATR propinsi Aceh agar dunia usaha di aceh berkembang.
Dan kami menilai pembatasan LSD (lahan sawah dilindungi) ini dinilai menghambat dunia usaha properti dalam program pembangunan 3 juta rumah yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas serta mensosialisasikan kebijakan penetapan Lahan Sawah.
Dilindungi (LSD) di 12 provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026, yaitu propinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan sebagai wilayah yang alih fungsi lahan sawahnya dikendalikan langsung oleh pemerintah pusat.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa beberapa wilayah yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini antara lain Sulawesi Selatan dan Lampung karena memiliki kawasan pertanian strategis yang harus dijaga dalam rangka memperkuat ketahanan pangan nasional.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan ruang toleransi sekitar 11 hingga 13 persen lahan di luar kawasan LSD yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Di antaranya untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) serta pembangunan fasilitas umum seperti sekolah, jalan, terminal, dan rumah sakit.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa pengendalian alih fungsi lahan sawah akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri ATR/BPN, dengan kewenangan perubahan fungsi lahan sepenuhnya berada di pemerintah pusat dan tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Ketua dewan pakar DPP Ikaderi, Ir. Samsu Rusman, menyatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam melindungi lahan pertanian produktif.
Namun demikian, menurutnya pemerintah juga perlu memberikan kejelasan terkait ruang yang dapat dimanfaatkan oleh sektor perumahan, khususnya dalam porsi toleransi 11–13 persen tersebut.
Menurutnya, saat ini banyak lahan di kawasan pinggiran perkotaan yang berpotensi dikembangkan menjadi kawasan perumahan, namun sebagian berada di area persawahan yang sudah tidak produktif dan Kami pihak asosiasi meminta adanya kejelasan juga terhadap lahan sawah yang sudah tidak produktif agar dapat diusulkan kembali pemanfaatannya sebagai lokasi lahan perumahan.
Dengan pengajuan dari masing-masing Pemerintah daerah bersama pengembang supaya bisa mendapatkan informasi akurat, saat ini lokasi perumahan hampir dipinggir kota atau daerah persawahsan tidak produktif tetapi termasuk kawasan sawah dilindungi (LSD) dapat diberikan ruang untuk mengajukan kawasan tersebut agar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan perumahan,” ujar Samsu.
Sementara itu Afwal Winardy,MT mengatakan, untuk saat ini proses perizinan juga dinilai sangat lambat dimulai dari pengajuan izin lokasi PKKPR kesesesuain lahan, penerbitan PBG dan Izin Lingkungan dari dinas lingkungan hidup yang menetapkan ketentuan terbarunya harus membuat dokumen UKL/UPL ketentuan Permen yang kami nilai pemerintah atau pihak dinas tidak mengacu pada Peraturab presiden nomor 64 tahun 2016 tentang pembangunan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah dan bahkan sektor perumahan ini sudah dijelaskan termasuk PSN nasional. Minggu 15/03/26
Afwal menuturkan, kementerian perumahan dan kawasan permukiman atas nama pemerintah republik Indonesia dapat memperjelas posisi sektor perumahan dalam kategori Proyek Strategis Nasional, mengingat kebutuhan rumah masyarakat yang terus meningkat setiap tahun.
Kami juga meminta kepada Badan pertanahan dan ATR propinsi Aceh untuk bisa menjelaskan kepada seluruh pengembang perumahan di Aceh, tentang penetapan kawasan sawah dilindungi agar kami tahu daerah mana saja kena.
‘Untuk kami sampaikan juga bahwa lokasi kabupaten Aceh Besar merupakan daerah kota penyangga kota ibukota propinsi masih sulit kami akses untuk kesesuaian tataruang tidak seperti kota Banda Aceh sudah terkoneksi disistem,” sebutnya.
Ia menambahkan kalau tidak salah hanya ada 3 (tiga) kecamatan dalam kabupaten Aceh besar yang sudah bisa diakses kesesuain ruang melalui aplikasi OSS dan ini menjadi hambatan sangat bearti sampai saat ini bagi pelaku usaha didaerah tersebut.
“Menurut Ir. Samsu selaku ketua dewan pakar menilai, proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta izin lokasi lainnya masih menjadi kendala yang perlu mendapat perhatian khusus pemerintah,”,ungkap Afwal Winardy,MT.
“Kami berharap program 3 juta rumah tidak hanya menjadi target angka semata, tetapi benar-benar dapat terealisasi melalui dukungan regulasi yang jelas dan kemudahan proses perizinan,” tegasnya.
Sekretaris Umum DPP Ikaderi, Yusuf Supriyadi, menambahkan bahwa pihaknya sejak lama telah memberikan berbagai masukan kepada pemerintah terkait kebijakan LSD dengan menghimpun data dan aspirasi dari berbagai provinsi.
Ia juga menyoroti masih banyak kabupaten dan kota di Indonesia yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sebagai dasar perencanaan pembangunan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu persoalan utama yang dihadapi para pengembang.
“Harapan kami pihak Kementerian ATR/BPN dapat melibatkan asosiasi pengembang untuk berdiskusi bersama sebelum Peraturan Menteri diterbitkan, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kondisi nyata di lapangan,” tutup Yusuf.
