Redaksi
Depok – Aceh Monitor com Polisi bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan terhadap balita inisial K di sebuah tempat penitipan anak (daycare) di Cimanggis, Depok. Pelakunya pun kini telah ditangkap.
Penangkapan pelaku berinisial MI dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Iya benar, pelaku telah diamankan oleh Polres Metro Depok,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (31/7/2024) malam.
Polres Metro Depok menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan dari orangtua korban. Laporan tercatat dengan nomor polisi: LP / B / 1530 / VII / 2024 / SPKT / POLRES METRO DEPOK / POLDA METRO JAYA tanggal 29 Juli 2024.

Dalam laporannya, orangtua korban inisial MRP menjelaskan penganiayaan terbongkar usai dihubungi oleh salah satu guru di tempat korban menimba ilmu. Kala itu, si guru merasa ada yang janggal pada perilaku korban.
“Berdasarkan keterangan pelapor bahwa pada hari Rabu 24 Juli 2024 pelapor dihubungi oleh A selaku guru yang memberitahu pelapor bahwa anaknya histeris ketika melihat terlapor,” ujar Ade Ary.
Ade Ary mengatakan, pelapor mencari tahu dengan mengecek rekaman CCTV di area daycare. Ternyata, terungkap fakta bahwa terlapor menganiaya korban.
“Diketahui berdasarkan rekaman CCTV bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 terlapor melakukan pemukulan kepada korban,” ucap dia.( Liputan 6.com)
