KABAR DARI ACEH

DIRESTUI, QANUN,BUPATI HARAPKAN KINERJA LEGISLATIF MENINGKAT.

BIREUEN-Aceh Monitor Com. Pembahasan Rancangan Qanun tentang Hak Keuangan Administratif pimpinan dan Anggota legislatif kembali digelar dalam rapat paripurna  bersama tim rancangan Qanun dari Pemkab Bireuen,  Acara turut dihadiri  Bupati yang diwakili Sekda Bireuen Ir Zulkifli SP, unsur Forkopimda, kepala Skpk, dan anggota seluruh fraksi  bertempat  di Aula gedung sekretariat Dprk  Bireuen, Selasa (5/9/17) Sore.

Bupati Bireuen H Saifannur S,Sos dalam hal ini diwakili Sekda Ir Zulkifli SP menyampaikan pembahasan tentang rancangan Qanun tentang Hak Kuangan dan admistratif  pimpinan dan anggota DPRK telah sesuia dengan Peraturan Pemerintah NO 18 Tahun 2017 adalah dalam rangka mendorong produktifitas, kualitas kinerja dari Dewan perwakilan rakyat Kabupaten Bireuen.

“setelah melalui proses pembahasan maka disetujui  rancangan Qanun tentang Hak Kuangan dan admistratif  pimpinan dan anggota DPRK Bireuen dengan harapan  lebih meningkatnya kinerja dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, sebagaimana yang diatur dalam undang-undang yang berlaku”harapnya

Sementara itu, Sekretaris Dewan Husaini SH.MM kepada Aceh monitor menjelaskan  Qanun yang mengatur tentang Hak Kuangan dan admistratif  Pimpinan dan anggota DPRK ini juga  tidak dapat langsung  diterapkan karena harus menunggu payung hukum sebagai dasar pijakan  daerah dalam menerapkannya.

” Qanun ini masih akan terus kita bahas sampai dengan dituangkan dalam perbup” ujarnya (duta)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!