Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetatapkan tujuh calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.
Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna khusus DPR Aceh di Gedung DPRA, Jalan TGK. H. M. Daud Beureueuh, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Jumat malam 19 Mei 2017.
Adapun ketujuh calon anggota tersebut yaitu Muhammad Hamzah, Munandar, Irsal Ambia, Abdul Rahman, Dr. Hamdani, Khairul Halim, dan Putri Nofriza.
“Rancangan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, keputusan tersebut akan segera disampaikan kepada gubernur Aceh untuk ditetapkan dalam keputusan gubernur sesuai dengan pasal 10 ayat 3 undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” kata Ketua DPRA, Tgk Muharuddin.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Aceh telah membacakan beberapa pemaparan hasil uji kepatutan dan kelayakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh sebelum ditetapkan dalam rancangan keputusan dewan.(Adv)
