KABAR DARI ACEH

DPRK Banda Aceh Gelar RDPU IMB , Komisi C Qanun Selesai Sebelum Pelantikan Dewan Baru

Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC).  DPRK Banda Aceh mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) , tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , di lantai empat gedung Mawardy Nurdin balai kota Banda Aceh , Selasa 20 Agustus 2019.

Pada kesempatan tersebut , turut menghadirkan narasumber dari komisi C DPRK , Mahyiddin , Tasrif , Zulfikar dan Zulkifli Abdi serta Kabid PU Tata Ruang kota Banda Aceh , Rahmatsyah Alam. Dan dihadiri perangkat gampong se – kota Banda Aceh.

Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh , Mahyiddin pada kesempatan itu mengatakan , sasaran kita pada dasarnya  bukan hanya retribusi semata – mata , tetapi bagaimana cara pengaturan di kota Banda Aceh ini agar tidak sembraut.

“Komisi C segera menyelesaikan qanun IMB , agar retribusi dan tata tertib pembangunan kota Banda Aceh rapi sesuai yang kita inginkan ” kata Mahyiddin.

Terkait masalah retribusi yang dianggap tinggi , ketua komisi C menambahkan ,  perlu adanya masukan dari masyarakat “Tingginya dari segi mana , dan kita legislatif – eksekutif akan duduk kembali agar bisa disesuaikan” kata Mahyiddin.

Mahyiddin menjelaskan , dengan waktu yang sangat singkat , kita ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Banda Aceh untuk menyelesaikan qanun ini.

“Insya Allah sebelum pelantikan dewan baru , qanun ini akan selesai ” ungkap Mahyiddin.

Sementara itu , kabid  PU tata ruang kota Banda Aceh Rahmatsyah Alam menyebutkan , dalam proses IMB  perangkat gampong harus mengetahuinya lebih awal.

“Perangkat gampong dalam memohon IMB , harus mengetahui di form dan sudah mengetahui lebih awal ” kata Rahmadsyah.

Terkait sanksi , Rahmadsyah menjelaskan ada di pembangunan gedung dan qanun tata ruang dan tertulis dengan jelas apa saja yang dikenakan sanksi.

“Misalnya pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB , itu sanksinya ialah pembongkaran dan itu diatur qanun pembangunan gedung ” sebutnya.

Ia juga menambahkan , untuk sanksi pidana regulasinya mengatur langsung dengan undang – undang tata ruang.

“Jadi pelanggaran IMB itu , bisa dikaitkan dengan pelanggaran tata ruang , bisa melihat ke pidana yang diatur dalan undang – undang tersebut , kalau menyebadkan korban jiwa tentu akan dikenakan pidana kurungan dan denda ” ujar Rahmadsyah.

Setelah itu , ditempat yang berbeda DPRK Banda Aceh juga melakukan kegiatan yang sama di hotel Arabia dengan asosiasi pengembang atau developer. (van)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!