Banda Aceh – Aceh Monitor Com (AMC). DPRK Banda Aceh mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) , tentang retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) , di lantai empat gedung Mawardy Nurdin balai kota Banda Aceh , Selasa 20 Agustus 2019.
Pada kesempatan tersebut , turut menghadirkan narasumber dari komisi C DPRK , Mahyiddin , Tasrif , Zulfikar dan Zulkifli Abdi serta Kabid PU Tata Ruang kota Banda Aceh , Rahmatsyah Alam. Dan dihadiri perangkat gampong se – kota Banda Aceh.
Ketua Komisi C DPRK Banda Aceh , Mahyiddin pada kesempatan itu mengatakan , sasaran kita pada dasarnya bukan hanya retribusi semata – mata , tetapi bagaimana cara pengaturan di kota Banda Aceh ini agar tidak sembraut.
“Komisi C segera menyelesaikan qanun IMB , agar retribusi dan tata tertib pembangunan kota Banda Aceh rapi sesuai yang kita inginkan ” kata Mahyiddin.
Terkait masalah retribusi yang dianggap tinggi , ketua komisi C menambahkan , perlu adanya masukan dari masyarakat “Tingginya dari segi mana , dan kita legislatif – eksekutif akan duduk kembali agar bisa disesuaikan” kata Mahyiddin.
Mahyiddin menjelaskan , dengan waktu yang sangat singkat , kita ingin memberikan yang terbaik bagi masyarakat Banda Aceh untuk menyelesaikan qanun ini.
“Insya Allah sebelum pelantikan dewan baru , qanun ini akan selesai ” ungkap Mahyiddin.
Sementara itu , kabid PU tata ruang kota Banda Aceh Rahmatsyah Alam menyebutkan , dalam proses IMB perangkat gampong harus mengetahuinya lebih awal.
“Perangkat gampong dalam memohon IMB , harus mengetahui di form dan sudah mengetahui lebih awal ” kata Rahmadsyah.
Terkait sanksi , Rahmadsyah menjelaskan ada di pembangunan gedung dan qanun tata ruang dan tertulis dengan jelas apa saja yang dikenakan sanksi.
“Misalnya pembangunan yang tidak sesuai dengan IMB , itu sanksinya ialah pembongkaran dan itu diatur qanun pembangunan gedung ” sebutnya.
Ia juga menambahkan , untuk sanksi pidana regulasinya mengatur langsung dengan undang – undang tata ruang.
“Jadi pelanggaran IMB itu , bisa dikaitkan dengan pelanggaran tata ruang , bisa melihat ke pidana yang diatur dalan undang – undang tersebut , kalau menyebadkan korban jiwa tentu akan dikenakan pidana kurungan dan denda ” ujar Rahmadsyah.
Setelah itu , ditempat yang berbeda DPRK Banda Aceh juga melakukan kegiatan yang sama di hotel Arabia dengan asosiasi pengembang atau developer. (van)