Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Fakultas Hukum Unsyiah melalui Laboratorium Klinis Hukum bekerjasama dengan Pusat Studi Ilmu Pemerintahan (PSIP) Universitas Syiah Kuala Hari ini Jum’at / 15 September 2017 melaksanakan BEDAH KASUS di Aula Fakultas Hukum Univ. Syiah Kuala Lt. 2 Darussalam Banda Aceh.
Bedah Kasus kali ini mengambil tema “Uji Konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 (Studi Kasus Atas Pencabutan Pasal 57 dan Pasal 60 UU Pemerintahan Aceh)”.
Dalam Bedah Kasus kali ini, Fakultas Hukum Unsyiah menghadirkan para Dosen Hukum Tata Negara (HTN) sekaligus sebagai Pengajar “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi” turut hadir sebagai Narasumber Prof. Dr. Faisal A. Rani, S. H., M. Hum.. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H dan Sufyan, S.H., M.H
Dalam Bedah Kasus kali ini , berasal dari berbagai unsur diantaranya para Dosen Fak. Hukum Unsyiah, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum (DIH) Fak. Hukum Unsyiah, Ketua Program Magister Kenotariatan (MKn), Ketua Program Magister Ilmu Hukum (MIH), Ketua Program Kerjasama Fak. Hukum Unsyiah, Para Ketua Bagian Fakultas Hukum Unsyiah, Para Pengacara (Kuasa Hukum) Kautsar dan Tiong selaku Pemohon Uji Konstitusionalitas UU Pemilu terhadap UUD NRI tahun 1945 ke Mahkamah Konstitusi, para Pengacara, Para Perwakilan Anggota DPRA, Perwakilan Pemerintah Aceh, Para CSO dan Aktifis Hukum dan Demokrasi, para akademisi, para Mahasiswa serta unsur lainnya.
Wakil Dekan (Wadek) I Fakultas Hukum Unsyiah Dr. Azhari Yahya, S.H., MCL.,dalam sambutanya menyatakan bahwa kegiatan Bedah Kasus ini merupakan wujud manifestasi peran dan kontribusi kampus dalam mewujudkan salah satu Dharma dari Tri Dharma Perguruan Tinggi Unsyiah, khususnya Fakultas Hukum Unsyiah yaitu di bidang Pengabdian Masyarakat disamping bidang Pendidikan dan penelitian.
Selain itu, kegiatan Bedah Kasus ini juga sebagai langkah responsif yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Unsyiah terhadap setiap polemik hukum yang timbul serta terhadap berbagai Kebijakan nasional yang berdampak terhadap Aceh, tegas Dr. Azhari Yahya.
Fakultas Hukum Unsyiah bertekad akan mendedikasikan intelekualitasnya secara institusional untuk turut ambil bagian dalam upaya membantu menyelesaikan setiap polemik hukum dan kebijakan yang terjadi termasuk yang berdampak terhadap Aceh, lanjut Dr. Azhari Yahya.
Kurniawan S, S. H., LL.M selaku Ketua Laboratorium Klinis Hukum pada Fakultas Hukum Unsyiah yang juga sebagai penyelenggara kegiatan dalam Press Releasenya menjelaskan bahwa kegiatan BEDAH KASUS ini sebagai wujud manifestasi kontribusi terbaik Universitas Syiah Kuala melalui Fakultas Hukum sebagai JANTUNG HATI RAKYAT ACEH dalam membangun Aceh melalui Pengawalan terhadap berbagai kebijakan dan regulasi yang ada dalam bingkai hukum nasional.
Selain itu, dengan adanya kegiatan BEDAH KASUS ini juga kiranya dapat menjadi sarana untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman disamping juga dapat meningkatkan Kesadaran berkonstitusi bagi semua warga negara Indonesia baik para mahasiswa, para praktisi, para aktifis serta masyarakat Aceh pada umumnya, Lanjut Kurniawan S.
Prof. Dr. Faisal A. Rani, S.H., M.Hum sebagai salah satu Panelis menegaskan bahwa Uji Konstitusionalitas (Uji Materiil) UU pemilu terhadap UUD NRI Tahun 1945 dimungkinkan untuk dilakukan bilamana adanya kerugian konstitusional yang dialami baik oleh seseorang maupun secara institusional.
Sementara itu Zainal Abidin, S.H., M.Si., MH menyarankan kepada Para Kuasa Hukum Pemohon agar selain mengajukan Uji Materiil juga secara bersamaan mengajukan Uji Formiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Saran yang sama juga disampaikan oleh Sufyan, S.H., M.H. kepada Kuasa Hukum Pemohon.
Adapun Kuasa Hukum Pemohon (atas nama Kautsar dan Tiong) yaitu Maulana Ridha, S.H turut dihadirkan pada kegiatan Bedah Kasus tersebut.
Maulana Ridha selaku Kuasa Hukum Pemohon terlihat sangat serius menggali berbagai masukan dan pandangan/pendapat hukum dari para Panelis.(Rel/Pri)
