OPINI

PMK 110 Tahun 2021, Usaha Mempercantik Pengelolaan PNBP

Oleh : Aditya Putra (Kepala Seksi Pelaksanaan Anggaran 1-D Kantor Wilayah DJBP Provinsi Aceh)

 

 

 

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com. Sesuai dengan yang tercantum dalam konstitusi Indonesia, tujuan pengelolaan perekonomian Indonesia adalah menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Untuk itu, perlu adanya upaya dalam memerangi kemiskinan, mengurangi kesenjangan, dan meningkatkan produktifitas dan daya saing negara. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan salah satu instrumen penting dalam mencapai hal tersebut. Jika dilihat lebih detail.

APBN terdiri dari 3 bagian, yaitu pendapatan yang berasal dari Pajak, Bea dan Cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak dan Hibah. Belanja Pemerintah Pusat dan Transfer Ke Daerah (TKD) dan Pembiyaan yaitu Utang dan Investasi Negara.

Salah satu pendapatan Negara yang dipergunakan untuk membiayai belanja Negara berasal dari PNBP. Mungkin pamor PNBP kalah mentereng dibandingkan sumber penerimaan Negara lainnya seperti Pajak maupun Bea dan Cukai. Namun, jika dilihat dari postur APBN Tahun 2022, ternyata porsi target penerimaan Negara yang berasal dari PNBP adalah sebesar 18,2 persen dari seluruh target penerimaan Negara di Tahun 2022 sebesar Rp1846,1 miliar.

Nilai yang cukup signifikan untuk sumber penerimaan Negara yang dianggap kurang popular ini. Penyempurnaan pengaturan pengelolaan PNBP menjadi hal penting mengingat kontribusi PNBP dalam APBN dari tahun ke tahun semakin meningkat. PNBP diharapkan dapat membantu sektor perpajakan sebagai sumber utama penerimaan negara.

Untuk mendukung kinerja PNBP yang bertumbuh dari tahun ke tahun, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 110/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Penetapan Maksimum Pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (MP PNBP) dan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-8/PB/2021 tentang Petunjuk Teknis Maksimum Pencairan.

Penerimaan Negara Bukan Pajak Secara Elektronik. Terbitnya paket aturan ini, mendukung kebijakan Kementerian Keuangan yang sejak Tahun 2015 telah menggalakkan penggunaan transformasi digital dengan launching aplikasi E-Prime yang mendukung Corporate Service di lingkungan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, kinerja positif PNBP pada Semester I Tahun 2022 utamanya dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas terutama harga minyak bumi, mineral dan batubara yang mendorong meningkatnya pendapatan negara bukan pajak sumber daya alam (PNBP SDA).

Sementara PNBP non-SDA utamanya didorong oleh peningkatan pendapatan kekayaan negara yang dipisahkan (KND) dari setoran dividen akibat dampak dari membaiknya kinerja BUMN serta meningkatnya beberapa layanan PNBP K/L

Ada beberapa kemudahan yang ditawarkan dalam implementasi penetapan MP PNBP sesuai dengan PMK 110 Tahun 2021 ini, yaitu: 1. Pemanfaatan Teknologi yang Optimal. Dengan sistem Modul MP PNBP yang berbasis web memudahkan untuk dilakukan pengawasan pencairan dana PNBP kapan pun dan dimana pun dengan menggunakan gawai masing-masing user Simplifikasi Proses Bisnis. Pelaksanaan konfirmasi, rekonsiliasi, pengajuan dan penetapan MP PNBP dilakukan dalam satu kesatuan rangkaian proses yang tidak terpisah-pisah.

Hal ini berbeda ketika masih menggunakan pola yang lama yang semua kegiatan dilakukan secara manual sehingga berpotensi terjadinya kesalahan perhitungan. 3. Akselerasi Belanja, pencairan dana PNBP dapat dilakukan di awal tahun, tanpa menunggu adanya realisasi penerimaan PNBP fungsional terlebih dahulu. 4. Peningkatan Pengawasan. Sistim dikembangkan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan pengawasan terhadap penerbitan SPM/SP2D agar tidak melebihi MP PNBP yang telah ditetapkan.

Dari total PAGU APBN wilayah Aceh Tahun 2022 sebesar Rp14.974,34 miliar yang tersebar di 792 Satuan Kerja dan 46 Kementerian/Lembaga, belanja Negara yang bersumber dari PNBP adalah sebesar Rp542,75 miliar. PAGU anggaran yang bersumber dari PNBP ini selanjutnya akan digunakan dalam mendukung Satker untuk melakukan belanja yang kemudian akan menghasilkan PNBP itu sendiri. Dilihat dari realisasi belanja, realisasi anggaran PNBP bertubuh sebesar 25,9 persen (q-to-q) jika dibandingkan dengan triwulan III tahun 2021. Sejalan dengan realisasi belanja PNBP, penerimaan PNBP triwulan III juga meningkat sebesar 18,24 persen (q-to-q) dan yang lebih menggembirakan lagi adalah target penerimaan PNBP di tahun 2022 telah terlampaui sebesar 100,17 persen dari target sebesar Rp920,80 miliar.

Selain itu jika dilihat dari tren penyerapan anggaran, realisasi belanja PNBP tiap bulannya menjadi lebih landai dan tidak terjadi penumpukan berarti di akhir tahun. Hal ini disebabkan dengan fleksibilitas pengajuan alokasi MP PNBP, yang dapat diajukan sebesar 60 persen dari PAGU Anggaran PNBP Satker diawal tahun tanpa memperhitungkan realisasi penerimaan PNBP tahun berjalan. Namun bukan berarti kemudahaan yang diberikan berakibat belanja PNBP Satuan Kerja menjadi tidak terukur. Realisasi penerimaan, estimasi penerimaan, rencana program dan izin penggunaan tetap menjadi acuan satuan kerja dalam melakukan belanja PNBP tersebut, sehingga penyerapan belanja menjadi lebih terarah dan dialokasikan secara akurat sesuai dengan performa PNBP-nya.

Kementerian keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan, selalu berusaha untuk meningkatkan layanan kepada Stakeholder. Salah satunya dengan mengedepankan proses bisnis yang baik yang memiliki tujuan untuk mengefisienkan dan meningkatkan output dengan tetap mempertimbangkan penggunaan sumber daya, aturan dan terpenuhinya kebutuhan Stakeholder. Hasil yang apik dalam pengelolaan PNBP diatas merupakan respon positif dari penerapan PMK 110 Tahun 2021. Sehingga dapat disimpulkan penerbitan PMK 110 Tahun 2021 selain untuk penyempurnaan proses bisnis yang berbasis IT namun juga merupakan usaha untuk mempercantik pengelolaan PNBP.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!