OPINI

Bolehkah, BKAD/APDESI Menjadi Pelaksana/Penyelenggara Bimtek Desa ?

Oleh : Teuku Abdul Hannan (Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa)

 

 

Aceh Besar –Aceh Monitor com.  Fenomena kegiatan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang disorot begitu tajam, baik oleh masyarakat, LSM hingga Senatorpun turuntangan untuk mengkritisi pelaksanaannya. Macam-macam argument yang dikemukakan hingga melarang pelaksanaan Bimtek tersebut untuk dilaksanakan di luar kabupaten/Kota tertentu, hingga larangan untuk melaksanakan di luar Provinsi.  Pertanyaannya adalah, adakah aturan yang melarangnya ?  Atau jangan-jangan itu Cuma asumsi saja.

Tulisan kali ini, penulis ingin mengulas tentang Bolehkah, BKAD/APDESI Menjadi Pelaksana/Penyelenggara Bimtek Desa ?  Bahwa, agar tulisan ini objektif, maka pendekatannya adalah peraturan perundangan – undangan yang berlaku.

Bahwa penting untuk penulis jelaskan terlebih dahulu, apakah Bimtek merupakan kategori pengadaan barang/jasa dan diadakan melalui apa ?

Bahwa Bimtek Desa merupakan kategori pengadaan barang/jasa diadakan melalui swakelola, terkonfirmasi pada angka 1.5. b. LAMPIRAN I PEDOMAN SWAKELOLA, Perka LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Bahwa difinisi Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan (ORMAS), atau kelompok masyarakat. (Pasal 1 ayat 2 Perka LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola).

Selanjutnya, siapa yang dimaksud dengan organisasi kemasyarakatan (ORMAS) ?  ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Berdasarkan pasal 3 Perka LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola, Swakelola terdiri dari IV Tipe, yaitu : tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.

Bahwa dari penjelasan diatas, mari kita bedah tentang BKAD dan APDESI. Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD).Dasar hukumnya yaitu : Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa.Permendagri Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa.Permendes Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembangunan Kawasan Pedesaan.Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Keja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa.

Dari sisi definisinya, Badan Kerja Sama Antar-Desa yang selanjutnya disingkat BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerja sama antar-Desa. (Pasal 1 ayat 13 Permendagri Nomor 96 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Keja Sama Desa Di Bidang Pemerintahan Desa)

BKAD dibentuk sesuai dengan kebutuhan Desa melalui mekanisme Musyawarah antar-Desa.Tugas BKAD adalah Mengelola kerja sama antar-Desa, meliputi mempersiapkan, melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan kerja sama.

Fungsi pokok dari BKAD adalah :Perumusan rencana kerjasama antar-Desa;Penyiapan bahan rancangan produk hukum desa terkait kerjasama antar-Desa;Penjabaran Peraturan Bersama Kepala Desa tentang Kerja Sama Desa ke dalam program dan rencana kerja BKAD; Penyusunan bahan rancangan produk hukum desa terkait kerja sama Desa dengan Desa lain dan/atau kerja sama dengan pihak ketiga;Pelaksanaan program dan rencana kerja BKAD;

Memberikan masukan dan saran kepada Kepala Desa masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan;Penanganan masalah-masalah akibat pelaksanaan kerjasama antar Desa;Pelestarian dan pengembangan hasil-hasil kerjasama antar Desa;;Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kerjasama antar Desa;Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa masing-masing.Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dasar hukum pembentukannya adalah Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia atau disingkat AD & ART APDESI.

Dari sisi definisinya, APDESI adalah organisasi profesi berbentuk kesatuan dengan ruang lingkup nasional,berdaulat dan mandiri, atas dasar kesamaan kegiatan, profesi di bidang pemerintahdesa, serta pembangunan pedesaan. (Pasal 2 AD & ART APDESI). Fungsi APDESI berdasarkan Pasal 6 AD & ART APDESI adalah :Fungsi sarana mempunyai arti sebagai sarana komunikasi, fasilitasi, koordinasi,mediasi, advokasi dan perjuangan bagi pemerintah dan masyarakat desa.Fungsi kemitraan mempunyai arti sebagai mitra pemerintah dan lembaga-lembaganon pemerintah dalam masalah-masalah yang menyangkut kepentingan desa.Bahwa dari penjelasan diatas, dapat didimpiulkan BKAD dan APDESI, hanyalah organisasi semata, tidak memenuhi syarat sebagai pelaksana/penyelenggara Bimtek Desa.Bahwa selanjutnya, BKAD dan APDESI tidak termasuk pada tipe swakelola manapun yang dimaksud pada angka 1.4. LAMPIRAN I PEDOMAN SWAKELOLA, Perka LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

Lebih detil lagi, bahwa BKAD dan APDESI tidak memenuhi Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe III (baca angka 1.6.2 . c. LAMPIRAN I PEDOMAN SWAKELOLA, Perka LKPP No. 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola) yaitu :berbadan hukum yayasan atau Ormas berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan;Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir dipenuhi dengan penyerahan SPT Tahunan; memiliki struktur organisasi/pengurus;memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);Mempunyai bidang kegiatan yang berhubungan dengan Barang/Jasa yang diadakan, sesuai dengan AD/ART dan/atau Pengesahan Ormas;Mempunyai kemampuan manajerial dan pengalaman teknis menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang diswakelolakan dalam kurun waktu selama 3 (tiga) tahun terakhir baik di dalam negeri dan/atau luar negeri sebagai pelaksana secara sendiri dan/atau bekerjasama;Memiliki neraca keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga) tahun terakhir sesuai peraturan perundang-undangan;Mempunyai atau menguasai kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa BKAD dan APDESI bukanlah organisasi yang dimaksud oleh peraturan perudang-undangan sebagai pelaksana/penyelenggara Bimtek Desa.Penulis menghimbau kepada BKAD dan APDESI di Seluruh Indonesia, agar tidak menjadi pelaksana/ penyelenggara Bimtek Desa, karena dana desa yang bersumber dari APBN, harus dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian tulisan ini Penulis sampaikan, agar menjadi pembelajaran bagi penulis sendiri maupun masyarakat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!