Redaksi
Banda Aceh – Aceh Monitor com . Ketua Satgas PPA Mustafa Abdullah , SE menyayangkan pernyataan komite BPH Migas Aceh yang memberlakukan aturan kendaraan mati pajak TIDAK BOLEH mengisi BBM subsidi.
“Ini aneh , jangan menjadikan rakyat Aceh sebagai kelinci percobaan dalam hal penyaluran BBM bersubsidi,” tegas Mustafa Abdullah.Minggu 26/11/23 dalam siaran pers yang diterima Aceh Monitor com.
Ketua Satgas PPA mengecam pernyataan komite BPH Migas tersebut, yang seharusnya sebagai anggota komite BPH Migas dalam penyaluran BBM subsidi memperhatikan dan memperlancar pemenuhan penyaluran kouta BBM bersubsidi ke SPBU diseluruh Aceh bukan malah mengurusin hidup atau mati pajak kenderaan masyarakat Aceh yang makai atau penerima BBM subsidi.
Mustafa Abdullah menambahksn sebagai anggota Komite BPH Migas perlu menyadari bahwasanya Gaji dan tunjangan serta pendapatan saudara bekerja sebagia komite BPH migas juga dari hasil pajak yang dibayar oleh rakyat, kami harap saudara menjalankan tugas dan fungsi saudara sebagai anggota komite seharusnya sesuai UU No.22 Tahun 2001 Fungsi BPH Migas Melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan pengangkutan Gas Bumi dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.
Ketua Satgas menambahkan , lihatlah kelapangan bahwa hampir setiap SPBU diseluruh ptovinsi Aceh kekurangan atau kekosongan ketersedian BBM subsidi di SPBU dan beberapa kenderaan yang ingin mengisi BBM subsidi selalu mengantri pajang dan menunggu berjam-jam yang seharusnya diurusin anggota komite BPH Migas dan mencari solusi untuk mendapatkan BBM bukan malah ngurusin hidup atau matinya pajak kenderaan.
“Setiap kenderaan yang ngantri itu sudah pakai QR tetapi sering tidak dapat BBM subsidi, dengan memakai QR saja sepertinya sudah ada pembodohan terhadap rakyat Aceh, jangan begitulah mengatur pola kuota BBM bersubsidi untuk provinsi Aceh dan sebagai anggota komite BPH Migas seharusnya melihat provinsi Aceh adalah sesuatu kekhususan dalam memberikan dan menyalurkan quota BBM subsidi yang sesuai dengan UU No.11 Tentang Pemerintah Aceh,” ungkapnya.
“Banyak juga orang Aceh juga yang sering berpergian jalan keluar daerah provinsi lain dengan menggunakan kenderaan tapi ketika akan butuh mengisi BBM bersubsidi tidak harus mengantri pajang dan berjam-jam seperti di SPBU di provinsi Aceh,” tutupnya.
