Banda Aceh –Aceh Monitor Com. Kementerian Dalam Negeri meminta maaf terkait pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo dalam sidang judicial review terkait pencabutan dua pasal dalam UUPA di Mahkamah Konstitusi pada 25 September 2017 lalu.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua DPR Aceh.
Dalam sidang di Mahkamah Konstitusi Tjahjo Kumolo menyatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan DPR Aceh terkait pencabutan dua pasal dalam UUPA, namun pada kenyataannya pernyataan Mendagri tersebut dibantah oleh DPRA.
Dalam surat permintaan maaf itu Kementerian Dalam Negeri menyampaikan 4 poin di antaranya, pencabutan pasal 57 dan 60 UUPA bertujuan agar tidak terjadi dualisme pengaturan kelembagaan Pemilu di Aceh sebagai konsekuensi pembaharuan hukum, pencabutan pasal UUPA bukan untuk mengurangi kekhususan Aceh, terbitnya UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu adalah sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilu.
Terkait permintaan maaf tersebut Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Iskandar Usman Al-Farlaky didampingi Ketua Fraksi Gerindra Abdurrahman Ahmad dan Ketua Fraksi PPP Murdani Yusuf.Menggelar Konfrensi Pers dengan sejumlah Awak Media di Media Center DPRA.Selasa 10/10/17.
Dalam Konfrensi Pers Iskandar Usman Al-Farlaky meminta dukungan dan doa masyarakat Aceh agar dua pasal UUPA tidak dicabut dan dikembalikan sesuai pasal-pasal dalam UUPA.
Menurutnya pencabutan dua pasal dalam UUPA tersebut menandakan pemerintah tidak paham dengan kekhususan Aceh.
‘’Kalau permasalahan ini Tidak Clear jangan lakukan dulu Pemilu di Aceh dan pusat jangan melempar bola panas ‘’ujarnya. (T.is)
