Bireuen -Aceh Monitor Com.Terhitung mulai dari tanggal 9 hingga 22 Mei 2017 Satuan Lalulintas Polres Bireuen mengeluarkan 449 Surat silang bukti pelanggaran pada pengendara sepada motor dan pengemudi mobil selama Operasi Patuh rencong 2017 yang digelar di beberapa titik dalam wilayah hukum Polres Bireuen, Selasa (24/5).
Kapolres Bireuen AKBP Reza Yulianto SE,SH melalui Kasat Lantas AKP Yasnil Akbar Nasution menyebutkan selama Operasi Patuh rencong berlangsung adapun beberapa bentuk pelanggaran lalulintas diantaranya tidak menggunakan helm, tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan motor yang tidak menggunakan kaca spion dua.
“Selain mengeluarkan sanksi berupa surat tilang,petugas juga menegur pengendara yang tidak mematuhi lalu lintas selama razia digelar ”ungkapnya,
AKP Yasnil Akbar Nasution juga menjelaskan salah satu tujuan operasi patuh rencong ini adalah memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan masyarakat, menjaga keamanan, ketertiban dan kelancaran lalulintas serta dapat mensosialisasikan Undang Undang No 22 tahun 2009 tentang tertib Lalulintas.
“dukungan dan apresiasi kepada personil Satuan Lalulintas Polres Bireuen yang bertugas dilapangan karena terus gencar mensosialisasikan kepada masyarakat selama oprasi patuh rencong 2017 dilaksanakan “jelasnya
Ia juga berharap dengan berakhirnya oprasi patuh rencong 2017 ini masyarakat Kabupaten Bireuen akan lebih tertib dan lebih meningkatkan kesadaran dalam berlalulintas demi terwujudnya Keamanan ketertiban,keselamatan dalam berlalulintas.
“harapan kita agar masyarakat punya kesadaran dalam berkendara,tidak hanya tertib saat ada razia saja”harapnya.(duta)
