Oleh: TEUKU ABDUL HANNAN
Pemerhati Pengadaan Barang/Jasa dan Kebijakan Publik
PENDAHULUAN
Pada Jilid III, kita sudah membuka aturan dan mencocokkannya dengan Buku Legalitas BUNDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama.
Kita membahas bagaimana BUM Desa Bersama seharusnya dibentuk, mulai dari Musyawarah Antar Desa (MAD), dasar pendirian, hingga Peraturan Bersama Kepala Desa sebagai instrumen penetapan.
Dari pembahasan tersebut, kita menemukan persoalan pada proses pembentukan BUNDESMA.
Regulasi mengatur tahapan dan forum dalam pembentukan BUM Desa Bersama. Namun ketika ketentuan tersebut kita cocokkan dengan Buku Legalitas BUNDESMA, tidak ada dokumen yang menunjukkan bahwa proses pembentukan BUNDESMA dilakukan melalui tahapan yang dipersyaratkan regulasi.
Pertanyaannya sederhana:
KALAU PROSESNYA ADA, DI MANA DOKUMENNYA?
Karena setelah kami cek dalam Buku Legalitas, dokumen tersebut tidak ada.
Kini kita masuk ke tahap berikutnya.
BUNDESMA SUDAH BERDIRI.
Nama-nama yang berada dalam struktur organisasinya juga tercantum dalam Buku Legalitas.
Maka pada Jilid IV, kita tidak lagi membahas bagaimana BUNDESMA dibentuk, tetapi siapa yang berada dalam struktur, bagaimana mereka ditetapkan, dan dari mana kewenangan mereka berasal.
Caranya tetap sama:
ATURANNYA KITA BUKA.
BUKU LEGALITASNYA KITA BUKA.
DOKUMENNYA KITA COCOKKAN.
Kita akan melihat:
DASAR HUKUM.
FORUM YANG BERWENANG.
KEPUTUSAN.
DOKUMEN YANG MEMBERIKAN MANDAT.
Karena itu, persoalannya bukan sekadar apakah struktur BUNDESMA ada.
Pertanyaannya:
SIAPA YANG MEMILIH?
SIAPA YANG MENGANGKAT?
MELALUI FORUM APA?
ATAS DASAR KEPUTUSAN SIAPA?
DAN DI MANA DOKUMEN YANG MEMBERIKAN MANDAT?
Pertanyaan tersebut akan kita jawab satu per satu berdasarkan aturan dan dokumen yang ada dalam Buku Legalitas.
BUKAN MEMBAHAS UANG.
BUKAN MEMBAHAS PENGADAAN.
BUKAN MEMBAHAS KEUNTUNGAN.
Jilid IV fokus pada struktur, kewenangan, mandat, dan pengawasan BUNDESMA.
Dan kita mulai dari orang yang tercantum sebagai Direktur:
NURDIN MELANTIK ZULFAHMI MENJADI DIREKTUR. SIAPA YANG MEMBERI MANDAT?
Zulfahmi, S.H. tercatat sebagai Direktur BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama masa bakti 2022–2026.
Harian Rakyat Aceh edisi 15 Maret 2023, dalam berita berjudul “Direksi Bumdesma Zulfahmi Mundur dari Jabatan”, menyebutkan bahwa Zulfahmi, S.H. dilantik oleh Pj. Bupati Aceh Jaya pada 14 Desember 2022 untuk masa bakti 2022–2026.
Tanggal tersebut juga tercantum dalam Buku Legalitas BUNDESMA. Pada 14 Desember 2022 terdapat Berita Acara Musyawarah Penetapan Rencana Program Kerja BUM Desa Bersama Aceh Jaya Kerja Bersama yang dilaksanakan di Aula DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya dan dihadiri Keuchik/Kepala Desa pemilik modal, Tuha Peut, serta pengelola.
Menariknya, dalam berita acara tersebut Zulfahmi sudah disebut sebagai “Direktur BUMDESMA” dan tercatat sebagai notulen.
Namun, berita acara tersebut merupakan dokumen tentang penetapan rencana program kerja, bukan keputusan Musyawarah Antar Desa yang menunjukkan proses pemilihan dan pengangkatan Zulfahmi sebagai Direktur.
PELANTIKAN BUKAN SUMBER KEWENANGAN
PP Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 24 ayat (1) mengatur bahwa pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa Bersama diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Ayat (2) mengatur bahwa Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat.
Sementara ayat (3) menegaskan bahwa pelaksanaan operasional pengelolaan BUM Desa/BUM Desa Bersama dilakukan oleh Direktur.
Maka persoalannya bukan lagi siapa yang melantik Zulfahmi.
NURDIN MEMANG MELANTIK ZULFAHMI.
Tetapi:
SIAPA YANG MEMILIH ZULFAHMI?
MELALUI FORUM APA?
ATAS DASAR KEPUTUSAN APA?
DAN DI MANA DOKUMEN YANG MEMBUKTIKAN PROSES TERSEBUT?
Buku Legalitas menunjukkan bahwa Zulfahmi sudah menjalankan fungsi sebagai Direktur.
Pada dokumen 14 Desember 2022 ia sudah disebut sebagai “Direktur BUMDESMA”, dan pada dokumen 18 Januari 2023 ia kembali tercantum serta menandatangani dokumen dalam kapasitas sebagai Direktur.
NAMUN, KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANTAR DESA YANG MEMILIH DAN MENGANGKAT ZULFAHMI SEBAGAI DIREKTUR TIDAK ADA DALAM BUKU LEGALITAS.
Maka pertanyaannya sederhana:
BAGAIMANA MENGATAKAN BAHWA KEBERADAAN ZULFAHMI SEBAGAI DIREKTUR ADALAH SAH?
NURDIN MELANTIK 11 PENASIHAT: SIAPA YANG MEMBERI MANDAT, DAN ATAS DASAR KEWENANGAN APA?
Setelah mempertanyakan proses pembentukan dan pendirian BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama, sekarang kita masuk lebih jauh ke dalam struktur organisasinya.
Buku Legalitas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama mencatat adanya 11 orang Dewan Penasihat dalam struktur organisasi BUNDESMA.
Tetapi persoalannya bukan sekadar siapa nama mereka.
Persoalannya adalah:
SIAPA YANG MEMBERIKAN MANDAT KEPADA 11 ORANG TERSEBUT UNTUK MENJADI DEWAN PENASIHAT BUMDESMA?
Sebab jabatan dalam sebuah badan usaha tidak cukup hanya dibuktikan dengan adanya nama dan jabatan dalam struktur organisasi.
Yang harus jelas adalah:
SIAPA YANG BERWENANG MENETAPKAN?
DARI MANA KEWENANGANNYA BERASAL?
MELALUI FORUM APA KEPUTUSAN ITU DIAMBIL?
REGULASINYA KITA BUKA
PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Pasal 15 menyebut perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama terdiri atas:
1. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
2. penasihat;
3. pelaksana operasional; dan
4. pengawas.
Pasal 16 ayat (1) menegaskan bahwa Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa Bersama.
Kemudian Pasal 17 huruf c memberikan kewenangan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa untuk membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa.
Untuk BUM Desa Bersama, ketentuannya semakin jelas.
Pasal 22 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa Bersama, dapat dibentuk Dewan Penasihat yang melaksanakan fungsi kepenasihatan secara kolektif kolegial.
Kemudian Pasal 22 ayat (2) menentukan bahwa:
JUMLAH, PENGORGANISASIAN, HAK DAN KEWAJIBAN, SERTA KEWENANGAN PENASIHAT BUM DESA BERSAMA DIPUTUSKAN DALAM MUSYAWARAH ANTAR DESA DAN DINYATAKAN DALAM ANGGARAN DASAR BUM DESA BERSAMA.
Artinya, regulasi menunjuk Musyawarah Antar Desa (MAD) sebagai forum yang memutuskan hal-hal tersebut.
LALU, DI MANA POSISI FORUM KEUCHIK?
Dalam dokumen BUNDESMA, 11 orang Dewan Penasihat tersebut berasal dari unsur Keuchik, dengan komposisi 2 orang dari Ketua dan Sekretaris Forum Keuchik Kabupaten Aceh Jaya serta 9 orang dari Ketua Forum Keuchik Kecamatan se-Kabupaten Aceh Jaya.
Dengan demikian, keberadaan 11 orang tersebut sangat berkaitan dengan Forum Keuchik.
Kita tidak sedang mengatakan bahwa Forum Keuchik tidak boleh ada.
Pertanyaannya berbeda:
APAKAH FORUM KEUCHIK DIBERIKAN KEWENANGAN OLEH PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN UNTUK MENENTUKAN DEWAN PENASIHAT BUM DESA BERSAMA?
PP Nomor 11 Tahun 2021 mengenal Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagai perangkat organisasi BUM Desa/BUM Desa Bersama.
FORUM KEUCHIK TIDAK DITETAPKAN SEBAGAI PERANGKAT ORGANISASI BUM DESA BERSAMA ATAU SEBAGAI FORUM YANG DIBERIKAN KEWENANGAN UNTUK MENENTUKAN DEWAN PENASIHAT.
Sementara Pasal 22 ayat (2) secara tegas menunjuk Musyawarah Antar Desa untuk memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan penasihat BUM Desa Bersama.
Maka persoalannya menjadi sederhana:
KALAU FORUM KEUCHIK YANG MENENTUKAN 11 ORANG TERSEBUT, ATAS DASAR PERATURAN APA KEWENANGAN ITU DIBERIKAN?
Karena kewenangan tidak lahir hanya karena sebuah forum ada.
KEWENANGAN HARUS MEMPUNYAI DASAR.
Maka kita kembali kepada Buku Legalitas.
DI MANA BERITA ACARA MAD?
DI MANA KEPUTUSAN MAD YANG MENETAPKAN 11 ORANG DEWAN PENASIHAT TERSEBUT?
DI MANA DOKUMEN YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KEPADA FORUM KEUCHIK UNTUK MENENTUKAN MEREKA?
Buku Legalitas memang menunjukkan bahwa 11 orang Dewan Penasihat tersebut ada dan tercantum dalam struktur organisasi BUNDESMA.
Tetapi dokumen yang menunjukkan keputusan Musyawarah Antar Desa yang menetapkan 11 orang tersebut sebagai Dewan Penasihat tidak ada dalam Buku Legalitas.
Maka pertanyaan akhirnya:
BAGAIMANA MENGATAKAN BAHWA KEBERADAAN 11 ORANG TERSEBUT SEBAGAI DEWAN PENASIHAT ADALAH SAH?
DAN KALAU NURDIN YANG MELANTIK, SIAPA YANG MEMBERI MANDAT KEPADA NURDIN UNTUK MELANTIK MEREKA?
TAHUKAH NURDIN ADA 2 ORANG PENGAWAS: SIAPA YANG MENUNJUK DAN MENGANGKAT?
Setelah Dewan Penasihat, sekarang kita masuk ke organ berikutnya dalam struktur BUM Desa Bersama Aceh Jaya Kerja Bersama: Dewan Pengawas.
Dalam struktur organisasi BUNDESMA tercantum dua orang sebagai Dewan Pengawas, yaitu:
1. Saiful Bahri, SP
2. T. Saiful Abadi, SE.
Kedua nama tersebut juga tercantum dalam dokumen BUNDESMA tanggal 18 Januari 2023 sebagai Dewan Pengawas BUMDESMA Aceh Jaya Kerja Bersama.
Jadi, satu hal sudah jelas:
KEDUDUKAN KEDUA ORANG TERSEBUT SEBAGAI DEWAN PENGAWAS TERDOKUMENTASI.
Tetapi persoalannya bukan sekadar siapa yang menjadi pengawas.
Pertanyaannya:
SIAPA YANG MENETAPKAN JUMLAHNYA?
SIAPA YANG MEMILIH DAN MENGANGKAT MEREKA?
REGULASINYA KITA BUKA
PP Nomor 11 Tahun 2021 mengatur mengenai Dewan Pengawas BUM Desa/BUM Desa Bersama dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 29.
Khusus mengenai jumlah pengawas, Pasal 27 ayat (1) menentukan:
“Jumlah pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.”
Artinya, jumlah pengawas ditetapkan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
Maka ketika Buku Legalitas BUNDESMA mencantumkan dua orang Dewan Pengawas, pertanyaannya menjadi sederhana:
DI MANA KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANTAR DESA YANG MENETAPKAN JUMLAH DUA ORANG PENGAWAS TERSEBUT?
Dan setelah jumlahnya ditetapkan:
DI MANA DOKUMEN YANG MENUNJUKKAN PROSES PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN SAIFUL BAHRI DAN T. SAIFUL ABADI SEBAGAI DEWAN PENGAWAS?
BUKU LEGALITAS KITA BUKA
Pada dokumen tanggal 18 Januari 2023, tercantum:
“MENGETAHUI,
DEWAN PENGAWAS BUMDESMA ACEH JAYA KERJA BERSAMA”
dengan nama:
SAIFUL BAHRI, SP
T. SAIFUL ABADI, SE.
Dokumen lain pada tanggal yang sama juga mencantumkan kedua nama tersebut sebagai Dewan Pengawas.
Namun, ketika kita mencari keputusan yang menjadi dasar lahirnya jabatan tersebut, persoalannya muncul.
APAKAH KEPUTUSAN MUSYAWARAH ANTAR DESA YANG MENETAPKAN JUMLAH DAN MENJADI DASAR PENETAPAN DEWAN PENGAWAS TERSEBUT ADA DALAM BUKU LEGALITAS?
Jawabannya:
TIDAK ADA.
Maka pertanyaannya:
BAGAIMANA MENGATAKAN BAHWA KEBERADAAN KEDUA ORANG TERSEBUT SEBAGAI DEWAN PENGAWAS ADALAH SAH?
PENUTUP
INSENTIF DIBERIKAN. TETAPI DARI MANA DASARNYA?
UANG DESA
Dalam Buku Legalitas BUNDESMA tercantum penyertaan modal berupa uang tunai, antara lain Rp25.000.000 dari APBG tahun 2022, Rp100.000.000 dari APBG tahun 2023, serta Rp125.000.000 untuk gampong yang belum mengalokasikan penyertaan modal dalam APBG-P.
Maka pertanyaannya:
ATAS DASAR APA UANG DESA TERSEBUT DISERTAKAN KE DALAM BUNDESMA?
SIAPA YANG MEMUTUSKAN?
BAGAIMANA PROSES PENGANGGARANNYA?
DAN UNTUK APA UANG TERSEBUT DIGUNAKAN?
Pertanyaan tersebut tidak akan kita jawab di sini.
PERTANYAAN ITU KITA BAWA KE JILID V.
Karena pada Jilid V, pembahasan tidak lagi hanya mengenai siapa yang duduk dalam struktur BUNDESMA.
Kita akan masuk pada sesuatu yang jauh lebih konkret:
UANG DESA.
PENYERTAAN MODAL.
DAN PENGGUNAANNYA.
Tetapi sebelum sampai ke sana, ada satu persoalan yang harus kita lihat terlebih dahulu:
BUNDESMA MEMILIKI STRUKTUR.
Ada Direktur.
Ada 11 orang Dewan Penasihat.
Ada 2 orang Dewan Pengawas.
Nama dan jabatan mereka tercantum dalam Buku Legalitas BUNDESMA.
Namun setelah struktur tersebut kita buka satu per satu, persoalannya bukan lagi sekadar siapa yang duduk di dalamnya.
Pertanyaannya menjadi:
DARI MANA KEWENANGAN MEREKA BERASAL?
Bukan sekadar siapa namanya.
Bukan sekadar apa jabatannya.
Tetapi:
SIAPA YANG MEMBERIKAN MANDAT?
MELALUI FORUM APA?
ATAS DASAR KEPUTUSAN APA?
Dalam Buku Legalitas BUNDESMA, dokumen yang menunjukkan sumber mandat dan kewenangan tersebut tidak ada.
Di sinilah persoalannya.
STRUKTURNYA ADA.
ORANGNYA ADA.
JABATANNYA ADA.
Maka persoalannya tidak berhenti pada:
SIAPA YANG DUDUK DALAM STRUKTUR BUNDESMA?
Tetapi:
DARI MANA MANDAT MEREKA BERASAL?
Dan ketika jabatan tersebut kemudian berkaitan dengan hak keuangan atau insentif, persoalannya menjadi lebih serius.
INSENTIF DIBERIKAN.
Tetapi:
ATAS DASAR APA INSENTIF TERSEBUT DIBAYARKAN?
SIAPA YANG MEMBERIKAN DASAR UNTUK MEMBAYAR INSENTIF TERSEBUT?
Dan apabila dasar mandat dan kewenangannya tidak ada:
ATAS DASAR APA PEMBAYARAN TERSEBUT DILAKUKAN?
Apakah pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan negara?
Dan apabila terdapat unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, serta unsur-unsur lain yang dipersyaratkan dalam hukum pidana:
APAKAH PERSOALAN INI DAPAT BERUJUNG PADA DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI?
Pada titik inilah Jilid IV berhenti.
Sebab kita telah melihat:
STRUKTURNYA ADA.
JABATANNYA ADA.
ORANGNYA ADA.
Tetapi pertanyaan tentang mandat, kewenangan, dan dasar pembayaran insentif masih menyisakan persoalan yang harus dijawab dengan dokumen.
Dan sekarang kita kembali kepada pertanyaan yang sejak awal sudah menunggu untuk dibuka:
UANG DESA.
Pertanyaan tentang penyertaan modal dan penggunaannya tidak akan kita jawab di sini.
PERTANYAAN ITU KITA BAWA KE JILID V.
DARI IDE NURDIN KE UANG DESA: TIDAKKAH PENYERTAAN MODAL DAN PENGGUNAANNYA DI BUNDESMA MENYALAHI ATURAN?
