KABAR DARI ACEH

Pernyataan Sikap Komunitas Perempuan Peduli Aceh (KAPPAH) Terhadap Kasus Pembunuhan Warga Aceh Imam Masykur

Redaksi

 

 

 

Banda Aceh – Aceh Monitor com. Terungkapnya kasus aksi kekerasan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota TNI (oknum Paspampres) kepada Iman Masykur 25), warga Aceh, hingga meninggal di Jakarta, telah mengundang reaksi masyarakat di tanah air.

Komunitas Poerempauan Peduli Aceh (KAPPAH)sebagai salah satu organisasi perempuaan di Aceh merespon kejadiaan ini,
dengan ini menyatakan sikap, sebagai berikut :
KAPPPAH Aceh merasa prihatin dan berempati menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban, semoga Allah SWT menepatkan arwah korban ditempat yang paling mulia disisi-Nya.
KAPPAH Aceh mengecam dan mengutuk keras aksi kekerasan yang sangat biadab tersebut, kejadian ini sangat miris dan telah melukai hati kami sebagi seorang ibu.

KAPPAH Aceh meminta kepada aparat hukum untuk segera memproses secara terbuka dan transparan, diinfokan kepada masyarakat luas melalui media, sehingga kasus ini tidak menjadi terulangnya rasa tromatis warga Aceh dimasa konflik.

KAPPAH Aceh mengapresiasi pernyataan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono meminta untuk menghukum mati para pelaku pembunuhan tersebut.

Hal tersebut diutarakan ketua Kaffah Aceh Nurlela saat konferensi pers di Sekber Banda Aceh , Selasa 29/08/23.

Nurlela yang turut di dampingi Ken Indah Yustikarini, SH Sekretaris umum dan Cut Farah Nazla Bendahara Umum beserta pembina beserta pengurus lainya menambahkan duka alm Imam Masykur merupakan duka yang sangat dalam bagi masyarakat Aceh.

“Kita sangat menyayangkan akan kejadian ini , dan kita berharap jangan sampai terulang kembali di kemudianya , selain itu kita meminta agar proses hukum ini bisa dilakukan secara transparans ,”pinta Nurlela.

Nurlela menambahkan oknum yang telah membuat meninggalnya Imam Masykur agar di hukum seberat berat nya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!