KABAR DARI ACEH

Agar Dapat Beroperasi Rumah Sakit Malahayati Harus Memenuhi Persyaratan Ini

Banda Aceh-Aceh Monitor Com.Seperti diketahui izin Operasional Rumah Sakit Malahayati sampai saat ini belum diperpanjang . Hal ini dikarenakan adanya peraturan salah satu dari izin Operasional tersebut ialah kelayakan Gedung Rumah Sakit Malayahati.

‘Terkait itu , PU Kota memberikan pertimbangan teknis atau rekomendasi , apakah bangunan tersebut masih bisa dipakai atau tidak ‘’ Sebut Kabid Penataan Bangunan dan Jasa Kontruksi dinas PU Kota Banda Aceh Muhammad Yasir .ST.MT di Hotel Rasamala Banda Aceh Jumat 27/10/17.

Menurut M.Yasir , secara lengkap sertifikat yang dimiliki Rumah Sakit ini , berbentuk sertifikat layak fungsi dan itu akan coba kita sesuaikan dengan peraturan , agar kedepan sertifikat tersebut benar – benar layak seperti yang kita harapkan.
M.Yasir menjelaskan ada dua bangunan yang telah selesai IMB nya , yang telah diajukan oleh pihak pemohon dan kita akan periksa dari tim pengkaji teknis dinas PU , seandainya ada permasalahan kita akan mengajukan ini kepada tim ahli bangunan gedung.

‘’Hasil dari pertimbangan tim ahli secara teknis akan dijadikan persyaratan untuk izin kelayakan Rumah Sakit Keumalahati dan akan dikeluarkan sertifikat layak fungsi ‘’ujar M.Yasir.
‘’Dari segi Struktur , Arsitektur , Mekanikal Eletrikal dan bentuk suasana dalam kegiatan Rumah Sakit harus yang islami antara pemisahan pasien laki laki dan perempuan dan ini menjadi kajian kita yang harus dilengkapi secepatnya ‘’katanya lagi.

M.Yasir juga menambahkan sudah selayaknya kegemilangan Kota Banda Aceh didampingi oleh tenaga ahli yang berkompenten sesuai dengan bidangnya masing –masing . Pintanya.

Sementara itu , Tim Ahli dari Universitas Syiah Kuala Ir.T Ivan yang turut didampingi rekan setim nya Abdullah mengatakan Rumah Sakit Malayahati masih layak , namum dikarenakan sudah ditingalkan begitu lama , tentu harus ada perbaikan – perbaikan untuk mendapatkan persyaratan kelayakan bagi Rumah Sakit tersebut .

‘’Kami menilai Rumah Sakit Malahayati bisa difungsikan , akan tetapi harus ada perbaikan untuk Struktur dan fisik bangunan nya serta sistem ruangan dan tempat Ibadah yang harus berbudaya Islami ‘’ujar T.Ivan.

T.Ivan juga menjelaskan rekomendasi yang diberikan untuk sementara waktu selama 6 bulan terhitung dari sekarang dan apabila itu sudah terpenuhi akan diberikan surat kelayakan operasional dari Pemko Banda Aceh .tutupnya .
Dalam kegiatan rekomendasi tersebut , dibuka langsung Kepala Dinas PU kota Ir.Gusmeri yang diwakilkan Sekretaris PU Ramos Khan ST.MT. (van)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!