KABAR DARI ACEH

BM PAN Desak Lahirnya Qanun Kepemudaan Dan Olahraga

Banda Aceh – Aceh Monitor Com.“Pemuda secara formal harus dukung dalam sebuah regulasi, perlu diatur dalam sebuah qanun tentang kepemudaan” ujar Munadi, S.Pd.I Ketua DPD BM PAN Kota Banda Aceh.Minggu 15/10/17.

Namun kedepan, Munadi menyatakan bahwa perlu didorong pembentukan sebuah qanun yang mengatur tentang kepemudaan sehingga mereka mempunyai sebuah regulasi yang menjadi payung hukum bagi mereka dalam berperan ditengah – tengah masyarakat.

Menurut Munadi, rancangan Qanun Kepemudaan layak untuk diperjuangkan menjadi Qanun karena hadirnya regulasi daerah dapat mendukung pemberdayaan pemuda di Banda Aceh.

Dengan hadirnya Qanun tersebut, perhatian dari pemerintah atas program pemberdayaan kepemudaan yang saat ini dianggap kurang maksimal dan tidak kena sasaran dapat diperbaiki.

Dalam Qanun Pelayanan Kepemudaan, akan diatur soal teknis penyelenggaraan organisasi, misalnya sesuai dengan UU Kepemudaan yang berlaku saat ini telah mengamanatkan bahwa pengurus Organisasi Kepemudaan harus berumur 16 sampai 30 tahun. Aturan ini dinilai realistis untuk mempersiapkan regenerasi bangsa.

“Jika dalam organisasi kepemudaan ada pengurus yang menyalahi aturan akan dikenakan sanksi, yaitu tidak bisa diberikan dana bantuan dari pemerintah ” Ketua BM PAN.

Munadi melanjutkan ,Dengan adanya aturan tersebut, salah satu hal yang krusial yang perlu diperbaiki dari Qanun tentang pelayanan Kepemudaan adalah menyelaraskan regulasi kepemudaan dari Pusat hingga Daerah. Tegas Munadi yang juga sekretaris DPD II KNPI Kota Banda Aceh.(rel)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!