POLHUKAM

DKPP Perintahkan Bawaslu Aceh Untuk Memberhentikan Ketua Panwaslu Ini

Banda Aceh – Aceh Monitor Com. Dewan Kehormatan Penyelengga Pemilu (DKPP), menjatuhkan saksi pemberhentian tetap kepada Ketua Pengawas Pemilu (Panwaslu) Aceh Besar, Syukurdi M.

Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat pleno oleh lima anggota DKPP, yaitu, Muhammad, Teguh Prasetiyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Ratna Dewi Pettalolo, Jumat, 2 Maret 2018.

Dalam Surat putusan Nomor 27 /DKPP- PKE-VII/2018, yang dikirimkan ke Aceh Monitor Com , dibacakan Ketua DKPP Harjiono. DKPP memerintahkan Bawaslu Aceh untuk melaksanakan putusan ini, paling lambat setelah tujuh hari putusan itu dibacakan, dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut.

Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan, yaitu hasil pemeriksaan keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Teradu, memeriksa saksi-saksi, dan memeriksa dokumen yang disampaikan Pengadu. DKPP berkesimpulan.

Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” baca Harjiono di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, melalui telecoference disaksikan pada layar monitor di Kantor Bawaslu Aceh, Senin, (19/3/18)

Seperti diketahui pemberhentian ketua Panwaslu Aceh Besar dikarenakan yang bersangkutan terlibat tim kampanye calon Walikota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal-Farid Nyak Umar dalam Pilkada 2017 sebelum menjadi Ketua Panwaslu Aceh Besar. (pri)

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

To Top
error: Content is protected !!